Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelisah SBY atas pengesahan Perppu Ormas

Gelisah SBY atas pengesahan Perppu Ormas SBY bicara revisi UU Ormas. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Partai Demokrat mengajukan revisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Secara resmi hasil kajian akademis oleh tim dari Partai Demokrat terkait revisi tersebut telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat DPR RI beberapa hari lalu.

Secara khusus Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan pandangannya atas UU yang kini telah ditetapkan menjadi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu. Pada Senin (30/10) lalu, SBY menggelar konferensi pers terkait itu di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam pandangan SBY, paradigma Undang-Undang Ormas yang harus dianut adalah, ormas sebagai komponen bangsa, mitra negara atau pemerintah. Bermitra untuk menjalankan kehidupan bernegara yang baik, damai, serta bermanfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

"Ormas tidak tepat diposisikan sebagai ancaman," kata Presiden keenam RI ini.

Menurutnya negara berhak mengatur siapa pun termasuk ormas. Dalam UU juga diatur apa yang boleh dan tak boleh dilakukan ormas. Jika melanggar maka harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Jika negara ingin terbitkan undang-undang, kata SBY, yang arahnya keberadaan kelompok itu mengancam, bisa masuk di Undang-Undang Terorisme. Jika masih ada poin yang kurang bisa dilakukan revisi.

Dia memberi contoh di Singapura, Malaysia, dan Amerika Serikat yang punya regulasi khusus untuk mengatasi ancaman pada negara. Ke depan, kata Presiden keenam ini, bisa saja dibentuk undang-undang khusus dalam negeri.

"Kita punya doktrin keamanan dalam negeri. Terus terang kita belum punya Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri seperti negara lain. Masa depan bisa saja (dibuat)," tandasnya.

Urgensi perlunya revisi UU Nomor 17 ini juga membawa SBY bertemu Presiden Joko Widodo pekan lalu di Istana Negara. Saat bertemu Presiden Joko Widodo, SBY memberikan masukan soal UU Ormas. Terkait apa saja pembicaraan dalam pertemua nempat mata itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan memberi bocoran. Saat bertemu Jokowi, SBY menyampaikan poin-poin yang harus direvisi dari UU Ormas. Poin-poin revisi yang disiapkan Demokrat diantaranya paradigma hubungan antara negara dengan ormas, pemberian sanksi, pihak yang berhak menafsirkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

"Antara lain tentang pembubaran, terus kedua sanksi, ketiga siapa yang menilai ormas pancasilais atau tidak, itu antara lain. Kemudian ada proses peringatan dan sebagai-sebagainya. Yang penting kan pembinaan," sebut Syarief.

Dalam pertemuan itu, kata dia, SBY berharap pemerintah ngebut dan segera menyusun draf revisi UU Ormas dan disampaikan ke DPR tahun ini.

"Tentunya untuk revisi harus ada rancangannya. Ada persiapannya di dalam. Enggak bisa sekarang langsung revisi, mestinya ada rancangannya yang harus dibuat pasti butuh waktu. Kita juga mengerti itu. Tapi harapannya secepatnya," tuturnya.

Sehari sebelum bertemu Jokowi, SBY memang curhat habis-habisan di media sosial mengenai UU Ormas. SBY mengeluhkan partainya di-bully karena menerima Perppu Ormas menjadi UU. Demokrat dikritik lantaran tidak ikut-ikutan menolak Perppu Ormas seperti PAN, PKS dan Gerindra.

"Yang saya lihat justru saudara-saudara, para kader kok jadi kelihatan panik? Kok kelihatan 'kita kenapa kok di-bully?'," kata SBY melalui video yang diunggah ke akun youtube Demokrat TV.

Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menyampaikan pemerintah harus menerjemahkan keberadaan ormas sebagai mitra pemerintah tanpa melampaui batas kewenangannya. Jika ada ormas yang ingin mengganti konstitusi dan ideologi negara tetap harus ditindak tegas.

"Kita tidak ingin pembubaran ormas dilakukan secara serampangan. Harus ada cara yang tepat dan terukur," kata dia di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/10). Ibas mengatakan pihaknya juga akan menarik dukungan dari fraksi-fraksi lain di DPR agar revisi UU Ormas ini masuk dalam Prolegnas 2018.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP