Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Geledah rumah Jonru, polisi bawa laptop dan flashdisk

Geledah rumah Jonru, polisi bawa laptop dan flashdisk Jonru di Polda Metro Jaya. ©2017 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya menggeledah kediaman pegiat media sosial Jon Ukur Ginting alias Jonru, Kamis (28/9). Penggeledahan itu atas dugaan kasus ujaran kebencian yang kini menyeret Jonru menjadi tersangka.

Dalam penggeledahan, polisi membawa sejumlah barang milik Jonru yang kini telah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya tersebut.

"Ada beberapa yang kita temukan saat digeledah, seperti laptop, flashdisk, beberapa print out, berkaitan dengan kasus itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9).

Argo menjelaskan, penetapan Jonru sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan melangsungkan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara itu ditemukan bukti sehingga langsung menetapkannya tersangka.

"Dalam gelar perkara ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hari ini dia diperiksa sebagai tersangka. Sekarang (diperiksa) masih dalam status penangkapan," kata Argo.

Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantono mengatakan, pemeriksaan kliennya dilaksanakan dari Kamis sore hingga lewat tengah malam. Ia mempertanyakan kenapa dari proses penyelidikan tiba-tiba kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

"Tiba-tiba tersangka, langsung ditahan. Dipaksakanlah," ujarnya, Jumat (29/9).

Dalam pemeriksaan kemarin Jonru datang sebagai saksi. Penetapan tersangka dan penahanan itu menurutnya terkesan dipaksakan dan subjektif.

"Karena hanya gara-gara sangkaannya Pasal 28 ayat 2 UU ITE, ancamannya kan di atas 5 tahun. Kalau sudah seperti itu selalu penyidik jadi memiliki keputusan yang sangat represif, luar biasa dan subyektif," jelasnya.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP