Geger reklamasi Pantai Makassar
Merdeka.com - Lahan pesisir yang membentang di lima kecamatan yakni Mariso, Tamalate, Biringkanaya, Tallo dan Tamalanrea di Makassar akan direklamasi. Pantai Losari yang menjadi salah satu ikon Kota Makassar, juga masuk di dalamnya.
Pemerintah daerah telah memiliki payung hukum terhadap hal ini. Yaitu dengan disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait rencata tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2015-2035 dalam rapat paripurna DPRD, Kota Makassar, Jumat (21/8/2015). Pengesahan ini setelah dilakukan pembahasan selama empat tahun lebih.
Direktur Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib mengatakan, reklamasi akan mengancam masa depan lingkungan di Kota Makassar. Selain berdampak ke keberlangsungan lingkungan, juga sangat mengganggu kelangsungan sumber ekonomi masyarakat yang kehidupannya ada di pesisir.
"Jika disetujui dan disahkan Ranperda RTRW oleh Pansus RTRW di DPRD Makassar yang akan jadi payung hukum kegiatan reklamasi itu maka akan terjadi transaksi proyek besar-besaran," kata Muthalib sehari sebelum pengesahan Ranperda RTRW, Kamis (20/8/2015).
Dia menduga, dari proyek reklamasi itu akan muncul penyalahgunaan jabatan dalam pemberian izin-izin proyek. Padahal sedianya yang dikedepankan adalah prinsip-prinsip keberlangsungan lingkungan bukan semata investasi dan proyek.
Reklamasi pantai di Makassar merupakan salah satu paket dalam megaproyek Centre Point of Indonesia (CPI) Pemprov Sulsel, dengan seluas 157 hektare.
Wiwin Suwandi yang juga dari ACC Sulawesi mengatakan, padahal awalnya Pemprov Sulsel telah menyatakan proyek CPI dibiayai dengan sistem cost sharing APBD Sulsel dan APBN. Ditengarai tidak akan mendapat kucuran dana dari ABPN, Pemprov Sulsel pun menggandeng swasta yakni PT Yasmin Bumi Asri sebagai perusahaan swasta pemenang tender dan Ciputra group melalui PT Ciputra Surya yang dipercaya sebagai pihak pengembang.
"Itu artinya akan terjadi pembagian lahan. Pemprov Sulsel dapat bagian sedikit dan investor diberi lahan dengan harga murah bahkan bisa saja gratis. Ini sama halnya Pemprov Sulsel telah melakukan pembohongan publik," kata Wiwin Suwandi.
Konsep CPI ini sendiri adalah kota kawasan modern 'CitraLand City Losari Makassar', yang terintegrasi dengan hunian dan pusat komersial.
Sementara itu Direktur Eksekutif WALHI Sulsel Aswar Exwar mengatakan, proyek reklamasi itu akan menutup akses ekonomi masyarakat pesisir Makassar, utamanya bagi nelayan pencari kerang. Hal ini telah melanggar hak-hak ekonomi, sosial dan budaya masyarakat pesisir. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya