Gandeng PPATK, Polri Telusuri Aset Indra Kenz
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penelusuran aset milik crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Diketahui, ia ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dalam penelusuran aset tersebut pihaknya bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"(Tracing aset Indra Kenz bekerjasama) PPATK," kata Whisnu saat dihubungi, Selasa (1/3).
Namun, jenderal bintang satu ini tidak menyebutkan sudah sejauh mana hasil atau proses tracing aset milik Indra Kenz tersebut.
Sebelumnya, Polisi tengah menelusuri transaksi dan aliran dana milik Indra Kesuma atau Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, upaya penyitaan aset dan penelusuran aliran dana Indra Kenz memang menjadi tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
"Aset itu akan dilakukan tracing terkait aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/2).
Diketahui, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Rencananya, penyidik akan melakukan penahanan usai penangkapan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, pemeriksaan Indra Kenz dilakukan hampir selama tujuh jam dengan kapasitasnya sebagai saksi kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan juga memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita berdasarkan Pasal 184 KUHAP maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2).
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," sambungnya.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz adalah Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya