Pantauna udara memperlihatkan perumahan di Kedung Jaya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Advertisement
Melalui program ini, Tapera menawarkan bantuan biaya untuk pesertanya yang belum memiliki rumah atau mau merenovasi rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), ataupun Kredit Renovasi Rumah (KRR). Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Salah satu pembiayaan yang ditawarkan dari Tapera ialah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), produk pembiayaan untuk membeli rumah yang sudah jadi.
Peserta Tapera bisa mengajukan DP 0 persen serta bebas memilih lokasi rumah. Plafon kredit diberikan sesuai limit kredit berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi, dengan tenor maksimal 30 tahun. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Advertisement
Advertisement
Plafon kredit yang diberikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kelompok penghasilan, dengan tenor maksimal 15 tahun. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Kemudian, Kredit Renovasi Rumah (KRR). Program ini diperuntukkan bagi peserta yang ingin merenovasi rumah pertama milik sendiri/pasangan. Plafon kredit yang diberikan sesuai RAB dan kelompok penghasilan, dengan tenor paling lama 5 tahun. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Advertisement
Aturan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken oleh Presiden Jokowi ini menuai kritik dari BPJS Watch. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan potongan iuran gaji pekerja sebesar 2,5 persen per bulan dapat menurunkan daya beli masyarakat dan mengganggu arus kas (cash flow) perusahaan.
Padahal, kebutuhan rumah pekerja bisa dijawab oleh Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJamsostek sehingga pekerja dan pengusaha tidak perlu lagi membayar iuran.
Selanjutnya, dana yang dipupuk di Tapera tidak mendapatkan kepastian imbal hasilnya, yang nanti ditentukan secara subyektif oleh BP Tapera.
Advertisement
"Dan selama ini, rata-rata imbal hasil yang dikembalikan kepada peserta JHT adalah di atas 1 hingga 2 persen di atas rata-rata suku bunga deposito pemerintah," kata Timboel Siregar. Foto: Merdeka.com/Imam Buhori