Februari, Dishub DKI sosialisasi aturan Kemenhub ke taksi online
Merdeka.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengaku akan melakukan operasi simpatik terhadap taksi online agar mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menurutnya, saat ini sifatnya masih sebatas sosialisasi.
"Sampai Februari ini kita akan melakukan operasi simpatik. kita lakukan penyisiran, untuk kendaraan online yang belum mempunyai izin kita arahkan untuk mengurus izinnya, yang belum melakukan uji KIR kita akan mengarahkan mereka agar melakukan uji KIR," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (2/2).
Untuk itu, ia meminta para pengemudi taksi online bisa memanfaatkan sisa waktu guna mengikuti peraturan baru yang ada. Meski begitu, Andri mengaku belum tahu kapan batas akhir sosialisasi itu sampai Permenhub benar-benar diterapkan.
Lebih lanjut ia mengatakan, belum ada instruksi dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal penindakan.
"Karena seumpama berbicara aturan, KIR atau tidak izin itu masuk pelanggaran berat, harusnya distop operasinya atau dikandangkan. Tapi karena arahan dari Kemenhub operasi simpatik dulu dilakukan, ini kita lakukan, tapi penindakannya belum," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi mereka yang ingin ikut mudik gratis bisa mendaftarkan diri secara online melalui website https://mudikgratis.dishub.jatimprov.go.id/.
Baca SelengkapnyaBahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.
Baca SelengkapnyaCekcok petugas Dishub dan sopir truk tambang tersbeut viral di mesia sosial.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca Selengkapnya