Fakta Unik: Tim Pokja Dua Kali Diperiksa, Kejari Gorontalo Utara Dalami Dugaan Korupsi Masjid Jabal Iqro

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara intensif mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro, memeriksa tiga saksi dari tim pokja UKPBJ. Apa saja temuan baru penyidik?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Unik: Tim Pokja Dua Kali Diperiksa, Kejari Gorontalo Utara Dalami Dugaan Korupsi Masjid Jabal Iqro
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara intensifkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro. Tiga saksi dari tim pokja UKPBJ telah diperiksa dua kali, menguak indikasi kecurangan pemenang lelang. (AntaraNews)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara tengah mendalami serius kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Jabal Iqro. Proyek strategis ini berlokasi di kawasan blok plan Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Provinsi Gorontalo.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga orang saksi yang berasal dari tim pokja pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) pembangunan masjid tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Dugaan awal mengarah pada adanya indikasi kecurangan dalam proses lelang, di mana perusahaan yang dimenangkan diduga tidak memenuhi kriteria kelayakan. Proses penyelidikan terus bergulir dengan koordinasi bersama pihak terkait.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gorontalo Utara, Bagas Prasetyo Utomo, menyatakan bahwa penyidik terus bekerja keras mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Jabal Iqro. Pemeriksaan saksi dilakukan secara estafet sepanjang pekan ini.

Kejari Gorontalo Utara juga sedang menunggu dan berkoordinasi aktif dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Jakarta. Koordinasi ini bertujuan untuk menghitung secara pasti besaran kerugian keuangan negara yang mungkin timbul akibat proyek tersebut.

Selain itu, penyidik melibatkan tenaga ahli konstruksi untuk memeriksa volume dan spesifikasi gedung masjid yang diduga tidak sesuai standar. Keterlibatan ahli ini penting untuk memastikan akurasi temuan terkait potensi kerugian negara.

Fokus utama penyelidikan kasus korupsi Masjid Jabal Iqro ini adalah adanya indikasi kecurangan dalam proses pemilihan pemenang lelang. Bagas Prasetyo Utomo menegaskan, “Hari ini kita memeriksa kembali tiga orang saksi pihak pokja pemilihan dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Ini dilakukan karena ada indikasi perusahaan yang dimenangkan, sebenarnya tidak layak lolos, namun kemudian dimenangkan.”

Proses pemenangan tender pembangunan masjid diketahui dilakukan melalui mekanisme lelang yang diselenggarakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) di bawah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ). Mekanisme ini seharusnya menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pemilihan kontraktor.

Dugaan kuat bahwa perusahaan yang tidak memenuhi syarat tetap dimenangkan telah memicu penyelidikan mendalam oleh Kejari. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Salah satu anggota tim pokja dari UKPBJ, Maryanti, yang diperiksa sebagai saksi, mengungkapkan bahwa ia menerima banyak pertanyaan dari penyidik. Maryanti menjalani dua sesi pemeriksaan, dimulai sejak pukul 09.00 Wita dan dilanjutkan pukul 14.00 Wita hingga selesai.

“Kami mendapatkan banyak pertanyaan. Ini kali kedua kami menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik Kejari,” ujar Maryanti, menunjukkan intensitas dan kedalaman penyelidikan. Pemeriksaan berulang ini mengindikasikan bahwa penyidik memerlukan keterangan yang lebih rinci dan konsisten.

Bagas Prasetyo Utomo menegaskan bahwa proses penyidikan terus bergulir tanpa henti. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus korupsi Masjid Jabal Iqro ini. “Saatnya nanti pasti kita sampaikan kepada publik sesuai mekanisme yang ada, termasuk saat nanti dilakukan penetapan tersangka,” kata Bagas.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi