Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah mencapai kesepakatan penting terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini secara tegas memprioritaskan sektor pendidikan dan kesehatan sebagai fokus utama pembangunan daerah. Proses pembahasan KUA-PPAS Bengkayang 2026 telah berlangsung intensif sejak Juli 2025 hingga akhirnya mencapai titik temu.
Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, pada Minggu (05/10), menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk pendidikan wajib sekurang-kurangnya 20 persen, sementara sektor kesehatan minimal 10 persen di luar gaji. Komitmen ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas layanan dasar bagi masyarakat. Prioritas ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan mendasar warga Bengkayang.
Darwis menambahkan, penetapan alokasi anggaran tersebut tidak hanya memenuhi amanat regulasi yang berlaku, tetapi juga merupakan respons terhadap kebutuhan esensial masyarakat. Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang memadai serta jaminan layanan kesehatan yang berkualitas akan menjadi pilar utama pembangunan Bengkayang pada tahun mendatang. Ini adalah langkah strategis untuk masa depan daerah.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Kabupaten Bengkayang menunjukkan komitmen kuatnya dengan mengalokasikan porsi anggaran signifikan untuk sektor pendidikan dan kesehatan dalam KUA-PPAS Bengkayang 2026. Bupati Sebastianus Darwis menegaskan bahwa anggaran pendidikan wajib dialokasikan minimal 20 persen, sedangkan untuk kesehatan minimal 10 persen dari total APBD, tidak termasuk alokasi gaji pegawai. Kebijakan ini mencerminkan fokus pemerintah pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Alokasi anggaran yang besar ini didasari oleh amanat regulasi yang mewajibkan pemerintah daerah untuk memprioritaskan kedua sektor tersebut. Lebih dari itu, langkah ini juga merupakan upaya nyata untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Bengkayang. Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang baik dan ketersediaan layanan kesehatan yang memadai menjadi fondasi penting bagi kemajuan daerah di masa depan.
"Anggaran pendidikan wajib sekurang-kurangnya 20 persen, dan kesehatan minimal 10 persen di luar gaji. Ini bentuk keberpihakan kita kepada layanan masyarakat," ujar Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis. Pernyataan ini menggarisbawahi tekad Pemkab Bengkayang untuk memastikan setiap warga mendapatkan akses pendidikan dan kesehatan yang layak, sebagai investasi jangka panjang bagi daerah.
Advertisement
Advertisement
Selain prioritas pada pendidikan dan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Bengkayang juga tetap berkewajiban untuk menyalurkan dana bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa, sedikitnya 10 persen. Selain itu, Alokasi Dana Desa (ADD) juga harus dialokasikan minimal 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Kewajiban ini menunjukkan komitmen terhadap pembangunan desa.
Bupati Darwis menjelaskan bahwa keterbatasan fiskal daerah menuntut Pemerintah Kabupaten Bengkayang untuk lebih selektif dalam mengarahkan belanja daerah. Setiap program yang diusulkan harus benar-benar memiliki dampak positif dan manfaat langsung bagi masyarakat. Hal ini memastikan efisiensi penggunaan anggaran di tengah tantangan keuangan daerah.
"RKA tahun anggaran 2026 harus berbasis prioritas. Hanya program yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang mendapat alokasi anggaran," kata Darwis. Penekanan pada program berbasis prioritas ini bertujuan untuk menghindari pemborosan dan memastikan bahwa setiap rupiah APBD digunakan secara optimal untuk kesejahteraan warga Bengkayang.
Advertisement
Advertisement
Bupati Sebastianus Darwis menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD Bengkayang atas sinergi yang terjalin dalam pembahasan KUA-PPAS Bengkayang 2026. Diskusi yang intensif sejak Juli 2025 telah membuahkan kesepakatan yang diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan. Kolaborasi ini menunjukkan kematangan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat berlanjut dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026. Dengan demikian, diharapkan Raperda tersebut dapat ditetapkan tepat waktu, paling lambat November 2025. Penetapan yang cepat akan memungkinkan program pembangunan segera dijalankan pada awal tahun anggaran 2026 tanpa hambatan.
Ketua DPRD Bengkayang, Debit, juga menyampaikan bahwa kesepakatan KUA-PPAS 2026 merupakan hasil pembahasan yang matang antara kedua belah pihak. "Kami sepakat fokus pada sektor pendidikan dan kesehatan, karena itu menyentuh langsung kebutuhan masyarakat," katanya. DPRD berkomitmen untuk mendukung langkah pemerintah daerah agar setiap rupiah APBD benar-benar digunakan sesuai skala prioritas yang telah ditetapkan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews