Fakta Mengejutkan: Pimpinan Dayah Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati 16 Tahun, Ancaman Hukuman Berat Menanti

Seorang pimpinan dayah di Aceh Utara ditangkap atas dugaan rudapaksa santriwati berusia 16 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban berani bercerita, memicu penyelidikan intensif.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Mengejutkan: Pimpinan Dayah Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati 16 Tahun, Ancaman Hukuman Berat Menanti
Seorang pimpinan dayah di Aceh Utara ditangkap atas dugaan rudapaksa santriwati berusia 16 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban berani bercerita, memicu penyelidikan intensif. (Merdeka.com)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorang pimpinan dayah, atau pesantren, di wilayah tersebut atas dugaan tindakan rudapaksa. Tindakan keji ini menimpa seorang santriwati yang masih berusia 16 tahun, mengguncang ketenangan lingkungan pendidikan agama.

Kasus ini terungkap setelah kakak korban melaporkan kejadian tersebut pada tanggal 6 September 2025, memicu penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian. Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, terduga pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban di rumahnya yang berada dalam kompleks dayah. Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025, meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarga.

Kronologi Kejadian dan Modus Pelaku

AKP Dr Boestani menjelaskan bahwa modus operandi pelaku cukup licik dan memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan. Korban diminta menemui pelaku pada dini hari di rumahnya dengan dalih akan diberikan hukuman. Dalih hukuman tersebut didasarkan pada tuduhan bahwa korban melakukan panggilan video (video call) dengan seorang pria.

Namun, alih-alih memberikan hukuman, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul di rumahnya. "Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga melakukan rudapaksa terhadap korban di rumahnya yang berada dalam kompleks dayah,” kata AKP Dr Boestani.

Perbuatan keji itu tidak berhenti di situ, pelaku bahkan melanjutkan aksinya di kamar tidur. "Tetapi, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tak hanya itu, pelaku juga melanjutkan aksinya di kamar tidur," ujarnya, menggambarkan betapa leluasanya pelaku melakukan aksinya karena saat kejadian ia berada seorang diri di rumahnya.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun. Ancaman ini membuat korban tertekan dan ketakutan, sehingga ia memilih untuk bungkam sementara waktu.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Peristiwa kelam ini akhirnya terungkap ketika semua santri diizinkan pulang ke rumah masing-masing pada tanggal 28 Agustus 2025. Di lingkungan keluarganya, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang menimpanya, mencari dukungan dan keadilan.

"Kepada keluarganya, korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut, hingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara," terang AKP Dr Boestani. Laporan tersebut menjadi titik awal bagi penegakan hukum untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual ini.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, korban, serta sejumlah saksi guna menguatkan pembuktian hukum yang diperlukan dalam proses persidangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. "Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan, yakni uqubat cambuk hingga 200 kali, atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan)," demikian tegas AKP Dr Boestani, menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi