Sebuah survei terbaru yang dilakukan oleh Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menunjukkan adanya dukungan yang sangat kuat dari masyarakat Jakarta terhadap keberadaan ruang publik sehat tanpa asap rokok. Hasil survei ini mengindikasikan bahwa mayoritas warga ibu kota merasa terganggu oleh paparan asap rokok di area publik. Temuan ini menjadi dorongan signifikan bagi pemerintah daerah untuk segera mengesahkan regulasi yang lebih tegas.
Survei tersebut mengungkapkan bahwa 94,4 persen responden di Jakarta merasa tidak nyaman dengan asap rokok di ruang publik, sementara 95,3 persen secara eksplisit menyatakan dukungannya terhadap ruang publik yang bebas asap rokok. Perwakilan tim riset IYCTC, Ni Made Shellasih, menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat untuk melindungi kelompok rentan, seperti anak-anak dan remaja, tergolong sangat tinggi. Ini mencerminkan keinginan kolektif untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman bagi semua.
Metode penelitian yang digunakan dalam survei ini mencakup pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Survei kuantitatif dilaksanakan dari 30 Juli hingga 15 September 2025, melibatkan 1.169 responden berusia 18-50 tahun dengan KTP DKI Jakarta. Sementara itu, metode kualitatif dilakukan pada 30 Agustus hingga 11 September 2025, melibatkan wawancara semi-terstruktur dengan 10 pengelola usaha di wilayah DKI Jakarta untuk mendapatkan perspektif mendalam.
Advertisement
Advertisement
Data survei IYCTC secara jelas menyoroti tingginya kesadaran warga Jakarta terhadap pentingnya lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok. Selain dukungan terhadap ruang publik sehat tanpa rokok, survei ini juga menunjukkan adanya konsensus kuat terkait perlindungan anak-anak dari produk tembakau. Mayoritas responden setuju dengan pembatasan iklan dan penjualan rokok di area sensitif.
Sebanyak 88,6 persen responden mendukung pelarangan iklan rokok di dekat anak-anak, sementara 85,8 persen setuju dengan pembatasan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah. Ni Made Shellasih menegaskan, “Artinya, warga Jakarta sebenarnya sudah siap hidup di lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap.” Dukungan ini juga meluas pada penataan area merokok yang terpisah, dengan 94,2 persen responden mendukung penempatan area merokok secara terpisah di ruang terbuka, jauh dari keramaian atau pintu masuk gedung.
Angka-angka ini tidak hanya mencerminkan keinginan untuk kenyamanan pribadi, tetapi juga kepedulian mendalam terhadap kesehatan kolektif. Masyarakat Jakarta tampaknya telah memahami dampak negatif dari asap rokok, tidak hanya bagi perokok aktif tetapi juga bagi perokok pasif. Oleh karena itu, harapan akan adanya regulasi yang lebih ketat menjadi semakin besar.
Advertisement
Advertisement
Meskipun mayoritas warga Jakarta telah menunjukkan dukungan kuat terhadap ruang publik sehat tanpa rokok, ibu kota saat ini masih belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, menyoroti bahwa situasi ini kontras dengan 86 persen daerah lain di Indonesia yang telah memiliki Perda KTR sebagai payung hukum di tingkat daerah. Jakarta masih mengandalkan Peraturan Gubernur, padahal Perda KTR merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Ketiadaan Perda KTR ini menimbulkan kekhawatiran, terutama mengingat tingginya angka dukungan publik terhadap kebijakan pencegahan paparan asap rokok. Berbagai pihak, termasuk IYCTC, menyuarakan seruan percepatan pengesahan Perda KTR. Regulasi ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih komprehensif bagi warga, terutama anak dan remaja, dari dampak buruk produk tembakau.
Perda KTR diharapkan dapat menjadi instrumen efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok di ruang publik dan mengurangi angka perokok baru. Dengan adanya payung hukum yang kuat, implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dapat berjalan lebih optimal, menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Ini juga akan sejalan dengan upaya nasional dalam pengendalian tembakau.
Advertisement
Advertisement
Menanggapi aspirasi masyarakat dan urgensi regulasi, DPRD DKI Jakarta saat ini sedang dalam tahap pembahasan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR. Proses pembahasan ini dilakukan dengan mengakomodasi berbagai masukan dari masyarakat, termasuk dari pelaku usaha. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DKI Jakarta, Farah Savira, menegaskan komitmen DPRD untuk melindungi warga.
Farah Savira menyatakan bahwa pengesahan Raperda KTR merupakan langkah penting untuk melindungi warga, khususnya anak dan remaja, dari paparan dan adiksi produk tembakau, baik konvensional maupun elektronik. Ia juga memastikan bahwa masukan dan kekhawatiran dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta asosiasi pedagang kaki lima (PKL) terkait dampak ekonomi telah menjadi bagian dari pertimbangan dalam pembahasan kebijakan ini.
“Masukan tersebut kami hargai, namun kami pastikan Perda KTR bukan kebijakan yang membatasi usaha, melainkan mengatur ruang agar semua bisa beraktivitas dengan sehat dan aman,” jelas Farah. Pernyataan ini menunjukkan upaya DPRD untuk menyeimbangkan kepentingan kesehatan publik dengan keberlangsungan ekonomi, memastikan bahwa Perda KTR dapat diimplementasikan secara adil dan efektif bagi semua pihak di Jakarta.
Advertisement
Sumber: AntaraNews