Fahri Hamzah Usul Pembentukan Dewan Penyadapan
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan dewan penyadapan. Dewan tersebut akan memberikan izin penyadapan dan batasan pihak-pihak yang boleh disadap.
"Dewan penyadapan itu yang nanti memutuskan yang disadap yang mana, yang tidak boleh disadap yang mana, yang disadap itu mana yang boleh diajukan untuk jadi contoh dan dibawa di ruang sidang," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Fahri mengusulkan dewan penyadapan tersebut masuk dalam RUU Penyadapan. Menurutnya perlu lembaga independen yang mengkoordinasi lembaga lain yang ingin melakukan pernyadapan.
"Kalau di dalam UU itu dibuat seperti itu, harus dibuat seperti lembaga independen. Sehingga kemudian semua lembaga yang melakukan penyadapan maka koordinasi dengan lembaga itu sehingga dia yang ketahui dan audit," jelasnya.
Lembaga tersebut, kata Fahri, bisa menggunakan lembaga yang sudah ada. Atau dibentuk badan sendiri dengan Kemenkominfo yang menjadi penanggungjawab.
"Kalau mau dibikin khusus bisa juga. Kita punya Kominfo bisa juga jadi penanggungjawab dan lembaga-lembaga yang tugasnya mengkalibrasi sistem komunikasi kita agar enggak bocor," kata dia.
Sementara itu, Fahri menilai RUU Penyadapan darurat disahkan. Makanya, menurut politikus PKS itu, pemerintah bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Saya malah usulkan ini darurat dan Presiden buat Perppu saja. Pakai draf di PP di zaman SBY periksa sedikit ajukan ke DPR supaya punya pedoman karena banyak lembaga negara menyadap cuma pakai bahan SOP, itu bahaya," tandas Fahri.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya