Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah klaim jumlah pengusul angket KPK sudah sesuai syarat

Fahri Hamzah klaim jumlah pengusul angket KPK sudah sesuai syarat Fahri Hamzah dipecat PKS. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim jumlah pengusul hak angket Komisi III kepada KPK telah sesuai prosedur. Usulan hak angket KPK telah memenuhi syarat dukungan 25 suara anggota dari minimal 2 fraksi partai.

"Saya tidak tahu tambahan-tambahan barunya. Tapi 25 atau 26 sudah tanda tangan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).

Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, terdapat dua lembar kertas berisi daftar anggota yang menandatangani usulan angket KPK. Hanya sekitar 19 anggota DPR yang memberikan dukungan atas angket tersebut. Dalam lembaran itu, sejumlah politisi dari lintas partai ikut menandatangi.

Padahal, dalam aturan Pasal 199 UU 17/2014 tentang MD3, ayat 1 telah diatur usulan penggunaan hak angket paling sedikit diajukan 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.

Fahri mengatakan, jumlah 19 nama pengusul yang menandatangani telah bertambah sampai paripurna berlangsung sehingga memenuhi syarat pengajuan angket. Dukungan terhadap angket, kata dia, terus mengalir sejak pimpinan menggelar rapat pada 21 April 2017 lalu.

"(Penambahan dari 19 ke 26) setelah kita usulkan, dari rapat pimpinan pertama tanggal 20 atau 21 April," terangnya.

Dukungan terhadap angket bertambah juga dikarenakan lembaran pengusul angket disebar ke fraksi-fraksi partai di DPR.

"Ada banyak lembarnya karena itu sepertinya disebar ke fraksi-fraksi. Jadi setiap fraksi menandatangani dan dikumpulkan begitu," ungkap Fahri.

Fahri menambahkan, kemungkinan lembaran draf pengusul itu saat ini berada di Kesekjenan DPR. Sebab, pengumpulan tanda tangan dari anggota dari Komisi lain dan fraksi-fraksi partai masih terus dilakukan.

"Sekretariat Jenderal mungkin, karena masih mengumpulkan penandatanganan-penandatangan terakhir yang datang dari komisi-komisi selain komisi III dan fraksi-fraksi lain," tandasnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP