Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Hamzah bakal lawan Perppu Ormas di DPR dan MK

Fahri Hamzah bakal lawan Perppu Ormas di DPR dan MK Fahri Hamzah. twitter/@kawanFH

Merdeka.com - Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat menuai pro dan kontra. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menolak Perppu Pembubaran Ormas itu. Bahkan, Fahri bertekad melawan Perppu itu baik di DPR atau saat digugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya termasuk yang akan melawan dengan cara saya. Kalau PKS enggak mau melawan, saya melawan sendiri yang tidak mensyukuri reformasi sendiri. Saya melawan sendiri dan kalau kita kalah kita di sini pasti akan dihadapi di MK," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/7).

Menurut Fahri, pemerintah tidak boleh memiliki kewenangan tunggal mencabut kebebasan warga negara untuk berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat. Fahri menyayangkan hilangnya ketentuan proses peradilan untuk membubarkan ormas. Padahal hal itu telah tercantum UU 17/2013.

"Bahkan Anda mau menghukum 1 orang saja Anda harus ke pengadilan. Anda bayangkan bagaimana mau bubarkan suatu ormas yang misalnya anggotanya 1 juta orang hanya memerlukan selembar surat. Otaknya di mana itu coba," tegasnya.

"Anda mau membubarkan pernikahan saja, Anda harus ke pengadilan. Anda harus menghukum 1 orang saja Anda harus ke pengadilan," sambung Fahri.

Pasal lain yang dkritisi yakni soal ancaman sanksi bagi anggota atau pengurus ormas yang dianggap bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945. Mereka terancam sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.

"Nah itu dia, mana coba caranya sekarang, kan semua harus dibawa ke pengadilan. Menghukum 1 orang saja harus ke pengadilan. Masa jutaan orang harus dihukum seumur hidup. Ini kan nalar kita kan enggak nyambung lagi. Siapa bikin perppu ini," pungkasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP