Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat orang anggota keluarga jenguk Miryam di rutan KPK

Empat orang anggota keluarga jenguk Miryam di rutan KPK keluarga Miryam jenguk saat Idul Fitri. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang e-KTP, Miryam S. Haryani mendapat kunjungan dari keluarganya di hari kedua Idul Fitri 2017, Senin (26/6). Berdasarkan daftar hadir kunjungan tahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, ada empat orang anggota keluarga yang menjenguk Miryam.

Keluarga Miryam membawakan kebutuhan pribadi seperti pakaian dan yang lainnya untuk srikandi Partai Hanura tersebut. Semua dibawa dalam container box plastik ukuran kecil. Menurut petugas penerimaan barang untuk tahanan di KPK, setiap keluarga diperbolehkan membawakan satu box kebutuhan pribadi untuk keluarganya yang ditahan di Gedung KPK.

"Satu orang satu box kecil saja, kebutuhannya itu semua harus muat dalam box kecil itu," katanya.

Adik Miryam sempat meminta untuk menambahkan box ukuran kecil yang berisi kebutuhan pribadi dari mantan anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut. Namun, permintaan itu ditolak oleh petugas penerimaan barang.

"Iya tadi mau nambah satu box lagi. Engga bisa peraturannya satu orang satu box aja," ungkapnya.

Sebagai informasi, selain diperbolehkan membawa kebutuhan pribadi dari tahanan, hari kedua lebaran 2017 ini keluarga juga diperbolehkan membawa makanan dan diperkenankan santap siang bersama dengan para tahanan KPK. Jam berkunjung diperpanjang dari pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) resmi menahan tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP Miryam S Haryani. Berkas acara pemeriksaan Miryam-pun akan segera dilimpahkan ke pengadilan bulan depan.

"Penyidik hari ini telah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Miryam S Haryani (MSH) ke penuntut umum atau pelimpahan tahap dua dalam perkara memberikan keterangan yang tidak benar pada persidangan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik," ujar Febri di Gedung KPK, Kamis (22/6).

Setelah ke penuntutan, berkas perkara tersebut bisa langsung diserahkan ke Pengadilan. KPK berjanji secepatnya menyelesaikan dakwaan untuk dibawa ke persidangan.

"Setelah pelimpahan tahap dua, tim akan menyusun dakwaan untuk nanti kemudian di awal Juli kita akan melimpahkannya ke pengadilan," ucapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP