Eks Pimpinan KPK Desak Polisi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka: Kalau Enggak, Sia-Sia ke Sini
SAut diperiksa kasus pemerasan pimpinan KPK
SAut diperiksa kasus pemerasan pimpinan KPK
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mendesak agar Polda Metro Jaya bisa menjerat Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
Desakan itu disampaikan Saut secara blak-blakan, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (17/10).
merdeka.com
Oleh sebab itu, Saut berharap kasus ini bisa diusut sampai tuntas oleh Polda Metro Jaya. Sebagaimana sinyal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta agar kasus ditangani secara profesional.
"Maka kita berharap itu harus difollow up, keliatannya sinyalnya cukup kuat dari Kapolri dan timnya di sini untuk kemudian itu di follow up," kata dia.
merdeka.com
Alasan Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019, yakin Firli bisa jadi tersangka karena adanya pengaduan indikasi korupsi di Kementan yang sejatinya telah diterima KPK lewat dumas sejak 2021.
Ketika aduan telah masuk dan diterima KPK, Firli nyatanya malah bertemu Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 2 Agustus 2022 atau sekitar tahun 2022. Hal itu sebagaimana foto yang beredar terkait pertemuan keduanya di salah satu Gor Bulutangkis di Jakarta.
Oleh sebab itu, Saut yakin pertemuan antara Firli dengan SYL dianggapnya melanggar Pasal 36 dan 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat diancam pidana selama lima tahun.
"Jadi 36, 65 itu dengan alasan apapun ya dilarang. Atau dilarang dengan alasan apapun tidak diperkenankan Pimpinan KPK itu bertemu dengan orang yang sedang berperkara," kata Saut.
"Tidak boleh di pasal 36-nya, 65-nya itu di pidana penjara 5 tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," tambah dia.
Di sisi lain, Saut juga mendesak agar Dewas KPK turut menyelidiki terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli akibat bertemu SYL.
"Oh iya itu nantinya (sanksi etik). Kalau mereka smart kalau mereka produnce, kalau mereka paham dengan Undang-undang KPK baru, meskipun saya enggak happy dengan Undang-undang baru itu," kata Saut.
Makanya, Saut menyebut hal ini harus segera ditindaklanjuti oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Komisi Dewas KPK itu bekerja atas 5 hal, integritas, yang disebutnya sinergi, profesional, kepemimpinan dan keadilan. Jadi profesional gak ini pimpinan ketemu sama orang yang berperkara? berarti melanggar kan. Harusnya komisi etiknya bekerja dong. Harusnya Dewas sudah mulai bekerja kalau memang itu terjadi. Tapi sampai hari ini kita nggak denger kan," pungkasnya.
Adapun diketahui pemeriksaan terhadap Eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun, sosok Firli tidak terlihat, karena telah masuk ke dalam ruangan.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri merilis pernyataannya seusai diperiksa di Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri memastikan Firli Bahuri absen dari panggilan penyidik polisi.
Baca SelengkapnyaAde Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaSalah satu kasus yang tengah disidik yakni dugaan pemerasaan yang dalam penanganan korupsi di Kementan.
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa selama hampir 10 jam, sejak pukul 10.00 hingga 19.50 WIB.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Baca SelengkapnyaPolisi mengakui ada serah terima uang di kasus pemerasan yang menyeret nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaDiketahui pemanggilan terhadap keduanya merupakan tindak lanjut dari kasus yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya