Eks Pegawai Bank Cabang Purwokerto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Saat ini, polisi masih mendalami modus yang digunakan serta kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Eks Pegawai Bank Cabang Purwokerto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Eks Pegawai Bank Cabang Purwokerto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat (Merdeka.com)

Kepolisian Resor Kota Banyumas menetapkan seorang mantan pegawai bank pelat merah di Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat.

Tersangka diduga menggunakan dokumen yang dipalsukan untuk mengelabui dan menipu sejumlah nasabah. Saat ini, polisi masih mendalami modus yang digunakan serta kemungkinan adanya korban lain dalam perkara tersebut.

"Sudah, sudah jadi tersangka pemalsuan surat," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Komisaris Polisi Ardi Kurniawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (30/6), seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pihak bank terkait adanya kejanggalan transaksi yang merugikan nasabah.

Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta koordinasi dengan ahli forensik.

Berdasarkan penyidikan, lanjut Petrus, tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan memanfaatkan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sudah tidak berlaku sejak Agustus 2025.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya menegaskan.

Dalam pemeriksaan, tersangka N mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.

Tersangka N juga mengaku telah menjalankan modus serupa sejak tahun 2021 dan uang hasil kejahatannya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya serta juga memberikan keuntungan kepada nasabah lainnya.

Petrus mengatakan dalam kasus pemalsuan surat tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dokumen palsu, formulir SA AGF, serta hasil uji laboratorium forensik yang menguatkan adanya pemalsuan tanda tangan.

"Motif tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup, termasuk keinginan memiliki rumah dan kendaraan," katanya.

Ia menegaskan Polresta Banyumas akan terus mengembangkan kasus ini, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau program keuangan yang tidak jelas legalitasnya, serta memastikan setiap transaksi dilakukan melalui prosedur resmi perbankan.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Ardi Kurniawan mengatakan dugaan pemalsuan surat tersebut berkaitan dengan penggunaan formulir lama yang seharusnya sudah tidak berlaku setelah adanya pembaruan sistem inti perbankan (core banking system).

"Hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 20 Agustus 2025 kepada seluruh karyawan di Indonesia perihal penegasan pencabutan ketentuan tabungan, yaitu aplikasi yang digunakan untuk transaksi autodebet angsuran nasabah. Sejak implementasi core banking system baru, formulir tersebut tidak diberlakukan lagi dan hal itu telah diketahui seluruh karyawan," katanya.

Akan tetapi, kata Ardi, tersangka N diduga masih menyimpan lembar formulir yang sudah dicabut penggunaannya tersebut.

Ia mengatakan tersangka N dijerat Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Selain mengusut dugaan pemalsuan surat dan penipuan, penyidik juga mengembangkan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun, sebelum menerbitkan surat perintah penyidikan, lanjut Ardi, penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk melengkapi berkas perkara.

"Kami masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi proses penyidikan TPPU," katanya.

Selain dilaporkan oleh Bank Mandiri Taspen dalam kasus pemalsuan surat, tersangka N alias D yang merupakan mantan pegawai bank tersebut juga dilaporkan sejumlah nasabah terkait kasus investasi bodong (penipuan berkedok investasi).

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Perusahaan Tulus P. Hutabarat menegaskan permasalahan di Kantor Cabang Purwokerto bukan merupakan kasus kredit fiktif maupun kredit bermasalah.

"Seluruh proses penyaluran kredit telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku serta melalui mekanisme baku di perusahaan," katanya.

Menurut dia, berdasarkan proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Banyumas, perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan yang dilakukan oleh perorangan.

Hasil penelusuran internal juga menunjukkan tindakan oknum itu merupakan inisiatif pribadi, berada di luar kegiatan operasional, dan bukan produk resmi Bank Mandiri Taspen.

Tulus mengatakan bank menghormati proses hukum yang berlangsung dan akan terus bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum selama penyidikan.

Sebagai pihak yang turut dirugikan, Bank pelat berkomitmen mendukung pengungkapan perkara hingga tuntas sesuai koridor hukum serta terus berkomunikasi secara aktif dengan nasabah yang terindikasi menjadi korban.

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan N alias D sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi dan yang bersangkutan telah ditahan sejak 7 Juni 2026 serta dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban lebih dari 100 orang.

Rekomendasi