Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Gubernur Aceh Diperiksa Kejari Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan

Eks Gubernur Aceh Diperiksa Kejari Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan<br>

Eks Gubernur Aceh Diperiksa Kejari Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan

Irwandi Yusuf diperiksa sebagai saksi

Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya memeriksa eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Irwanti diperiksa terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah negara untuk perkebunan sawit secara ilegal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, mengatakan Irwandi Yusuf diperiksa sebagai saksi

Eks Gubernur Aceh Diperiksa Kejari Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan

"Pemeriksaan terkait proses perizinan perusahaan perkebunan sawit PT CA pada 2007. Pada saat itu, Irwandi Yusuf jabat sebagai Gubernur Aceh," kata Ali Rasab Lubis. Demikian dikutip Antara, Kamis (2/11).


Ia menyebutkan eks Gubernur Aceh itu diperiksa di ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh. Penyidik menanyakan 35 pertanyaan terkait izin usaha perkebunan PT CA pada 2007.

"Dalam kasus ini, penyidik juga memintai keterangan saksi lebih dari 100 orang. Penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya," katanya.


Kasi Penkum mengatakan, penyidik terus bekerja menemukan alat dan barang bukti. Termasuk menggandeng pihak auditor guna menghitung kerugian negara serta perekonomian negara.

"Untuk kerugian negara, masih dalam perhitungan auditor yang ditunjuk. Sedangkan estimasi kerugian dari perekonomian negara lebih dari Rp1 triliun," kata Ali Rasab Lubis.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, indikasi kerugian negara berasal dari keuntungan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) sawit secara ilegal di atas tanah negara dengan luas 4.847,18 hektare.

Padahal, pengelolaan lahan tersebut hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan Pelaksana Tugas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam pada 1990. Hanya berdasarkan rekomendasi tersebut, PT CA dengan leluasa mengelola tanah negara untuk perkebunan sawit.


Ali Rasab mengatakan PT CA juga merupakan pemilih hak guna usaha (HGU) dengan izin dikeluarkan pada 1990. Luas HGU yang dikelola perusahaan tersebut mencapai 7.516 hektare.

"Namun dalam pengelolaannya, PT CA tidak melaksanakan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan sumber daya alam serta melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara," kata Ali Rasab Lubis.

Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Buntut Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Perumahan di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Dinonaktifkan
Buntut Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Perumahan di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Dinonaktifkan

Sanksi itu diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum saat rapat pembahasan dan pendalaman Raperda APBD DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Saat Pj Gubernur DKI Heru Ngeri Dengar Cerita Penyiksaan Korban Penculikan 10 Tahun Lalu
Saat Pj Gubernur DKI Heru Ngeri Dengar Cerita Penyiksaan Korban Penculikan 10 Tahun Lalu

Momen pertemuan ini terjadi tak sengaja. Mulanya, Heru berkunjung ke Tanah Tinggi untuk melakukan penataan permukiman.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Ruangan Kemendag yang Digeledah Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula
Ini Ruangan Kemendag yang Digeledah Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula

Penyidik Kejagung masih menghitung kerugian terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula tersebut.

Baca Selengkapnya
MK Banjir Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Usai Putuskan Syarat Usia Capres Cawapres
MK Banjir Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Usai Putuskan Syarat Usia Capres Cawapres

Sejumlah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres

Baca Selengkapnya
Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Naik Penyidikan
Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Naik Penyidikan

Kasus naik penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum dari KPK masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum banding.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman UMP DKI, Buru Demo di Balai Kota Harap Pj Gubernur Adil
Jelang Pengumuman UMP DKI, Buru Demo di Balai Kota Harap Pj Gubernur Adil

Yusup pun menyinggung soal kenaikan UMP DKI 2023. Kala itu, Heru bisa menaikkan UMP sebesar 5,6 persen.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Eks Kader PSI yang Kini Gabung PAN
Ini Daftar Eks Kader PSI yang Kini Gabung PAN

Eko Patrio gembira atas kedatangan tiga politisi muda yang dinilai berbakat itu.

Baca Selengkapnya