Eks Gubernur Aceh Diperiksa Kejari Aceh Barat Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan
Irwandi Yusuf diperiksa sebagai saksi
Irwandi Yusuf diperiksa sebagai saksi
Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya memeriksa eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Irwanti diperiksa terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah negara untuk perkebunan sawit secara ilegal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis, mengatakan Irwandi Yusuf diperiksa sebagai saksi
"Pemeriksaan terkait proses perizinan perusahaan perkebunan sawit PT CA pada 2007. Pada saat itu, Irwandi Yusuf jabat sebagai Gubernur Aceh," kata Ali Rasab Lubis. Demikian dikutip Antara, Kamis (2/11).
Ia menyebutkan eks Gubernur Aceh itu diperiksa di ruang pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh. Penyidik menanyakan 35 pertanyaan terkait izin usaha perkebunan PT CA pada 2007.
"Dalam kasus ini, penyidik juga memintai keterangan saksi lebih dari 100 orang. Penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya," katanya.
Kasi Penkum mengatakan, penyidik terus bekerja menemukan alat dan barang bukti. Termasuk menggandeng pihak auditor guna menghitung kerugian negara serta perekonomian negara.
"Untuk kerugian negara, masih dalam perhitungan auditor yang ditunjuk. Sedangkan estimasi kerugian dari perekonomian negara lebih dari Rp1 triliun," kata Ali Rasab Lubis.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, indikasi kerugian negara berasal dari keuntungan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) sawit secara ilegal di atas tanah negara dengan luas 4.847,18 hektare.
Padahal, pengelolaan lahan tersebut hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan Pelaksana Tugas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam pada 1990. Hanya berdasarkan rekomendasi tersebut, PT CA dengan leluasa mengelola tanah negara untuk perkebunan sawit.
Ali Rasab mengatakan PT CA juga merupakan pemilih hak guna usaha (HGU) dengan izin dikeluarkan pada 1990. Luas HGU yang dikelola perusahaan tersebut mencapai 7.516 hektare.
"Namun dalam pengelolaannya, PT CA tidak melaksanakan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan sumber daya alam serta melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara," kata Ali Rasab Lubis.
Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaSanksi itu diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum saat rapat pembahasan dan pendalaman Raperda APBD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaMomen pertemuan ini terjadi tak sengaja. Mulanya, Heru berkunjung ke Tanah Tinggi untuk melakukan penataan permukiman.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejagung masih menghitung kerugian terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula tersebut.
Baca SelengkapnyaSejumlah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi terkait syarat usia capres-cawapres
Baca SelengkapnyaKasus naik penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaJaksa penuntut umum dari KPK masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum banding.
Baca SelengkapnyaYusup pun menyinggung soal kenaikan UMP DKI 2023. Kala itu, Heru bisa menaikkan UMP sebesar 5,6 persen.
Baca SelengkapnyaEko Patrio gembira atas kedatangan tiga politisi muda yang dinilai berbakat itu.
Baca Selengkapnya