Eks dokter RSPAD terima penangguhan penahanan usai penembakan di Gandaria City
Merdeka.com - Polisi sempat menangguhkan penahanan penahanan pensiunan dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Anwari, pelaku penganiayaan petugas parkir di Mal Gandaria City. Namun dia kembali berulah usai dibebaskan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, Anwari ditangguhkan penahanannya karena telah selesai proses penyidikan. Tapi tidak berselang lama, Anwari kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan senapan angin.
"Ya ada penangguhan. Karena pertimbangan, ya sudah ini proses penyidikannya juga sudah selesai, maksimal, sudah cukup, maksudnya begitu. Akhirnya kita lakukan penangguhan penahanan ternyata ada kejadian sekali. Makanya kami lakukan tindakan. Penahanan terhadap bersangkutan," katanya di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Dia menjelaskan kasus penganiayaan tersebut terjadi di jalan dan sebuah klinik di Pesanggrahan. Korbannya adalah satpam dan ketua RT. Iwan menambahkan, pihaknya baru mendapati dua senjata milik pelaku yakni pistol yang digunakan saat mengancam petugas parkir di Mal Gandaria City dan senapan angin.
"Untuk laporan polisi yang sudah masuk ke kita total semuanya jumlahnya ada empat (kasus). Termasuk yang di Kebayoran Lama," katanya.
Soal motif, dia mengaku belum bisa menjawabnya. Dia menjelaskan senapan angin dibeli secara biasa oleh pelaku. Sementara, pistol sudah jelas tidak memiliki izin.
Iwan mengungkapkan, Anwari akan dikenakan pasal penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya