Dugaan Gratifikasi Proyek Rp49 M, Bupati Bulukumba Diperiksa 7 Jam di Kejati Sulsel
Merdeka.com - Bupati Bulukumba AM Syukri Sappewali diperiksa selama sekitar tujuh jam oleh penyidik pidana khusus Kejati Sulawesi Selatan, Senin, (29/7). Syukri diperiksa terkait pengusutan kasus dugaan suap proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi senilai Rp49 miliar lebih dari DAK atau Dana Alokasi Khusus tahun 2017.
Selain bupati, ajudannya yang bernama Fajar Noviar Fahmi alias Ovi juga ikut diperiksa. Pemeriksaan mulai pukul 10.00 dan berakhir petang tadi sekira pukul 17.00 Wita.
"Iya tadi diperiksa mulai pukul 10 pagi tadi. Sudah banyak yang diperiksa, hari ini saya dan ajudan saya. Kemarin diperiksa Sekda," kata Syukri usai pemeriksaan.
Dia mengungkapkan dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik. Namun dia tidak bersedia menyebut secara detail pertanyaan-pertanyaan tersebut. Dia mempersilakan untuk menanyakan ke penyidik.
"Itu soal DAK perubahan tahun 2017, tapi tidak ada dananya. Jadi tidak ada pengerjaan. Apa yang mau dikerjakan kalau tidak ada dananya," kata Syukri.
Sementara itu, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan soal pemeriksaan bupati tersebut.
"Yang dipersoalkan di sini adalah indikasi gratifikasi, suap menyuap, upaya permufakatan jahat dalam rangka mengurus dana DAK tambahan tahun 2017 di Bulukumba," kata Salahuddin.
Dia menyatakan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya