Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Pelaku Pencabulan Anak Modus Cekoki Miras dan Diberi Jimat Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Pencabulan Anak Modus Cekoki Miras dan Diberi Jimat Dibekuk Polisi Kedua Pelaku Pencabulan Ditangkap Polresta Sidoarjo. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus dua pelaku pencabulan anak di bawah umur. Keduanya yakni M Khodar (53) warga Menganti Gresik dan tersangka Kalvin Kristianto (18) warga Waru, Sidoarjo.

"Dua kasus pencabulan ini modus pelaku pertama memaksa korban untuk minum minuman keras, dan setelah itu tersangka mengajak korban pergi ke bangunan kosong yang tidak jauh dari tempat minum miras tersebut hingga terjadilah pencabulan," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yudha kepada wartawan, Jumat (16/10).

Sementara, Ambuka menjelaskan untuk modus pelaku yang kedua yakni memberi korban sebuah sikep (jimat) berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga. Dengan dalih di dalam benda itu mengandung kekuatan yang dapat menjaga korban.

"Lalu korban disuruh menyimpan dan membawanya kemanapun korban pergi, kemudian korban merasakan pusing dan terjadilah pencabulan," katanya

Keduanya ditangkap tak lama setelah ada laporan dari pihak keluarga korban.

Para pelaku dijerat dengan Tindak pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terkena Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP