Dua Kali Sidang Ditunda, Bos Skincare Mira Hayati Melahirkan Bayi Laki-Laki di Rumah Sakit

Sidang kasus yang menjerat Mira Hayati di Pengadilan Negeri Makassar tertunda sebanyak dua kali.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Dua Kali Sidang Ditunda, Bos Skincare Mira Hayati Melahirkan Bayi Laki-Laki di Rumah Sakit
Dua Kali Sidang Ditunda, Bos Skincare Mira Hayati Melahirkan Bayi Laki-Laki di Rumah Sakit (Merdeka.com)

Terdakwa kasus skincare mengandung bahan berbahaya, Mira Hayati melahirkan bayi laki-laki secara caesar atau C-section delivery di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Wahidin Sudirohusodo Makassar, Rabu (6/2). Sebelumnya, sidang kasus yang menjerat Mira Hayati di Pengadilan Negeri Makassar tertunda sebanyak dua kali.

Penasihat hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengatakan kliennya melahirkan di RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar pada pukul 10.00 Wita. Ida mengungkapkan Mira Hayati melahirkan secara caesar.

"(Persalinan Caesar) Karena sangat membahayakan ibu dan bayinya juga. Makanya diambil tindakan operasi caesar karena tekanan darah tinggi. Kasihan bayinya akan kekurangan oksigen," ujar Ida saat dihubungi melalui telepon, Rabu (6/3).

Ida mengaku meski sudah menjalani persalinan, saat ini Mira Hayati masih berada di ruang operasi RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar.

"Terakhir info dari suaminya masih diruang operasi. Belum keluar," tutur Ida.

Ida mengaku kliennya ingin menghadiri persidangan secara langsung usai persalinannya di RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar. Bahkan, sebelum persalinannya, Mira Hayati menyempatkan hadir di Pengadilan Negeri Makassar meski pada akhirnya sidang ditunda.

"Ibu Mira sangat ingin hadir di persidangan, bahkan kemarin pun beliau sudah ada di Pengadilan Negeri. Seandainya kemarin jaksa tidak keberatan, kami ditanya sama hakim, tapi kan keberatan jaksanya. Seandainya tidak keberatan beliau hadir di persidangan dengan kondisi seperti itu (hamil besar)," kata Ida.

Ida menegaskan kliennya sama sekali tidak ingin menunda atau memperlambat persidangan. Bahkan, Ida menyebut kliennya ingin persidangan segera selesai.

"Kami berusaha menghargai dan menghormati persidangan tidak ada maksud untuk menunda atau memperlambat jalanya persidangan itu bukti itikad baik klien kami dengan kondisinya. Beliau minta izin keluar dari rumah sakit dengan kondisinya tanggung jawab sendiri," ucap Ida.

Sebelumnya, sidang perdana kasus skincare mengandung merkuri yang menjerat Mira Hayati dua kali mengalami penundaan. Dalam kasus skincare mengandung merkuri ada dua terdakwa lainnya yakni Agus Salim dan Mustadir Dg Sila.

JPU Kejati Sulsel menjerat dua terdakwa yakni Mira Hayati dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas dakwaan tersebut, Mira Hayati terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Rekomendasi