Advertisement
Selain driver ojol, polisi juga menetapkan seorang pria berinisial H sebagai tersangka.
Polisi telah menetapkan pengumudi ojek online (ojol) berinisial YS (45) sebagi tersangka karena diduga terlibat dalam pengeroyokan kru Youtube laurenTV, Laurendra Hutagalung yang membuat konten mencegat para pengendara lawan arah di Tebet, Jakarta Selatan.
Selain YS, polisi juga menetapkan H sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Iya. Inisial YS dan inisial H. Untuk H masih di bawah umur. Ojol yang YS sementara yang H enggak ada kerjaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Minggu (3/9).
Bintoro menjelaskan, YS dan H memiliki peran berbeda dalam kasus ini. YS disebut memukul dada korban sedangkan H memukul dan mencekik korban.
Advertisement
"Yang YS memukul korban. Yang H memukul dan mencekik leher korban," ujar Bintoro.
Atas kasus ini, YS sudah ditahan kepolisian. Namun, proses hukum untuk H masih berjalan sehingga belum ditahan.
"Sudah tersangka. Pasal 170, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Yang 1 ditahan, yang di bawah umur nggak. Tapi proses tetap berjalan," jelasnya.
Advertisement
Sebelumnya, polisi menangkap satu orang pengemudi ojek online (ojol) yang terlibat kasus dugaan pengeroyokan kru Youtube laurenTV, Laurendra Hutagalung.
Satreskrim Polres Metro Jaksel mengusut kasus ini usai menerima laporan dari Youtuber, Laurendra Hutagalung.
Dia bersama kru menjadi korban pengeroyokan buntut konten 'cegat motor lawan arah' di salah satu restoran di Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menerangkan, pelaku insial YS bersama rekan-rekannya diduga mengeroyok kru LaurenTV yaitu AS, MF dan SF. Saat itu, mereka bertiga sedang membuat konten edukasi tentang pelanggaran melawan arah.
Advertisement
kata Bintoro dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/9).
merdeka.com
Bintoro mengatakan, YS turut memukul korban. Akibat kejadian itu, ketiga orang kru mengalami luka memar. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Metro Jaksel. Di bawah pimpinan Kanit Resmob AKP Ahmad Zakaria berhasil mengamankan seorang pelaku inisial YS (45).
Advertisement
"Pelaku ditangkap pada Sabtu tanggal 2 September 2023 sekitar pukul 02.50 WIB di Jalan Raya Pondok Gede Dirgantara, Makasar Jaktim,"
ujar Bintoro.
merdeka.com
Advertisement
Kepada polisi, pelaku mengaku kesal lantaran korban ngotot dan berusaha menantang. "Sehingga pelaku melakukan pemukulan pada bagian dada korban sebanyak 1 kali karena emosi sesaat atau spontan," ucap dia.
Atas perbuatannya, pelaku YS dijerat Pasal 170 KUHP. Kini beberapa orang lain masih dalam proses perburuan.
"YS kita tahan, sedangkan tersangka lainnya kita lakukan pencarian," tandas dia.