Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Persilakan Hukum Kebiri Permanen Buat Efek Jera Pemerkosa Anak

DPR Persilakan Hukum Kebiri Permanen Buat Efek Jera Pemerkosa Anak Puluhan kucing dikebiri. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi IX dari Irma Suryani Chaniago menyoroti vonis hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak di Mojokerto. Menurut dia, sebaiknya pelaku pemerkosaan terhadap anak diberi hukuman kebiri permanen.

"Namun untuk pedopilia, saya lebih setuju untuk kebiri permanen! Karena pencabulan terhadap anak, bukan cuma menggunakan alat kelamin, tetapi juga bisa dgn alat lain (jari tangan)," kata Irma pada merdeka.com, Senin (26/8).

Irma menjelaskan, kebiri kimia memiliki jangka waktu dalam melemahkan alat kelamin pria. Serta hanya berfungsi mengendalikan nafsu seksual pelaku.

"Yang pertama menggunakan bahan kimia yang berfungsi untuk melemahkan dan yang kedua dengan pembedahan, untuk yang kedua bersifat permanen, sementara untuk yang kimia tentu ada jangka waktunya kalau tidak salah, karena sifatnya hanya untuk mengendalikan nafsu secara berlebihan," ungkapnya.

Politikus NasDem ini tidak bisa memastikan hukuman kebiri bisa membuat efek jera di masyarakat. Pemberian efek jera harus dilakukan juga melalui pendidikan agama.

"Tidak sepenuhnya, karena selain hukuman, edukasi agama juga penting," ucapnya.

Tambah Irma Dokter juga bisa saja tetap melaksanakan vonis hakim terkait kebiri itu. Selama yang dilakukan demi kebaikan masyarakat.

"Saya kira tidak ada yang tidak boleh, jika manfaatnya lebih besar dari mudaratnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pelaku kejahatan seksual terhadap sembilan bocah di Mojokerto akan menjalani eksekusi hukuman kebiri kimia oleh eksekutor dari kejaksaan. Ini merupakan eksekusi kebiri kimia pertama di Indonesia.Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Minggu (25/8/2019), MA (20) yang dijuluki predator sembilan bocah asal Desa Mengelo tak lama lagi akan menjalani hukuman kebiri kimia.

Eksekusi dilakukan setelah upaya banding MA gagal di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan pidana tambahan yakni hukuman kebiri kimia.

Kejaksaan Negeri Mojokerto menegaskan putusan pengadilan tinggi itu inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap sehingga terpidana harus menjalani hukumannya.

Kejaksaan akan berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit untuk menjalani eksekusi kebiri kimia, lantaran belum ada satupun rumah sakit di Mojokerto yang pernah melakukannya.

Jangan Lewatkan:

Ikuti Polling Setuju Atau Tidak Paedofil Dihukum Kebiri Kimia? Klik disini

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diteken Wakilnya, Ini Kronologi Ketua BEM UI Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual

Diteken Wakilnya, Ini Kronologi Ketua BEM UI Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual

Meski terus dicecar, Shifa tetap tak mau terbuka soal pelapor dan korban yang membuat Melki terseret kasus dugaan kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Setelah Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Kini Diserang dengan Isu Penyuka Sesama Jenis

Setelah Dituduh Lakukan Kekerasan Seksual, Melki Kini Diserang dengan Isu Penyuka Sesama Jenis

Ketua nonaktif BEM UI Melki Sedek Huang yang dituduh melakukan kekerasan seksual kini diserang dengan isu penyuka sesama jenis.

Baca Selengkapnya
Berawal dari Kena PHK, Pria Ini Kembangkan Metode Efisien Beternak Kambing Tanpa Harus “Ngarit”

Berawal dari Kena PHK, Pria Ini Kembangkan Metode Efisien Beternak Kambing Tanpa Harus “Ngarit”

Tak semua peternak kambing di sekitar tempat tinggalnya bisa menerima metode tersebut karena mereka sudah terbiasa dengan "cara lama".

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
HP Dipinjam Keponakan saat Tidur, Wanita Ini Kaget Dapat Tagihan Rp 1 Juta Lebih dari Kedai Es Krim

HP Dipinjam Keponakan saat Tidur, Wanita Ini Kaget Dapat Tagihan Rp 1 Juta Lebih dari Kedai Es Krim

Saat bangun tidur, wanita ini terkejut mendapat tagihan biaya dari kedai es krim.

Baca Selengkapnya
Kembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri

Kembali Diperiksa Kasus Pemerasan, SYL Bakal Dikonfrontir dengan Eks Anak Buah Firli Bahuri

Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.

Baca Selengkapnya
Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Kenang Masa Muda, Jenderal Polisi Anak Eks Kapolri Dulu Tak Yakin Sang Istri Mau Menerimanya 'Aku Beruntung'

Mengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan

Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan

Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.

Baca Selengkapnya
Cari Tahu Apa Saja Penyebab Kebotakan Rambut di Usia Muda, Nomor 3 Paling Sering Dilakukan!

Cari Tahu Apa Saja Penyebab Kebotakan Rambut di Usia Muda, Nomor 3 Paling Sering Dilakukan!

Ketahui apa saja penyebab kebotakan rambut di usia muda.

Baca Selengkapnya