DPR Minta Nama Capim KPK Diserahkan Sebelum Masa Jabatan Komisioner Sekarang Habis
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengingatkan Panitia Seleksi segera menyerahkan nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak lewat dari masa jabatan komisioner sekarang. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir pada Desember 2019.
"Semua tergantung kepada hasil Pansel dikirim ke DPR. Dan yang lebih penting tidak melewati batas waktu berakhirnya masa jabatan Komisioner KPK saat ini," kata Didik kepada merdeka.com, Selasa (9/7).
Ketua DPP Partai Demokrat ini meminta Pansel dapat menyeleksi 384 pendaftar secara profesional dengan memperhatikan rekam jejak, kompetensi, integritas dan komitmennya dalam memerangi korupsi. Bahkan, dia berharap calon-calon pimpinan KPK hasil seleksi pansel memiliki terobosan yang lebih progresif dalam pemberantasan korupsi.
"Tentu menjadi keinginan dan harapan kita bersama, bakal calon Komisioner KPK yang lulus seleksi adalah sosok-sosok yang punya intergritas dan komitmen yang tinggi dalam memberantas korupsi, disamping kapasitas, kapabilitas dan kompetensinya," imbuhnya.
"Rekam jejak yang bersangkutan juga harus dipastikan mampu merepresentasikan kuat dan teguhnya komitmennya untuk melawan korupsi dan memberantas korupsi," sambung Didik.
Lebih lanjut, dia menyarankan pansel tidak terburu-buru dalam menyeleksi ratusan Capim KPK. Sekali lagi, dia mengingatkan yang terpenting proses seleksi tidak melebihi masa jabatan komisioner KPK sekarang.
"Tidak boleh terburu-buru tapi melupakan aspek material dan kualitas. Yang terpenting diperhitungkan dengan berakhirnya masa jabatan atau periode Komisioner saat ini," tandas dia.
Pansel calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) resmi menutup pendaftaran calon komisioner lembaga antirasuah baik secara online ataupun langsung. Pendaftaran ditutup pada Kamis 4 Juli 2019, pukul 23.59 WIB.
Anggota Pansel KPK Hendardi mengatakan, hingga pendaftaran ditutup, total ada 384 orang yang mendaftar seleksi capim KPK. Data tersebut belum digolongkan berdasarkan profesi pendaftar.
"Sampai jam 23.59 tadi malam, batas akhir pendaftatan via email jumlah pendaftar mencapai 384 orang. Data belum di verifikasi penggolongan profesi dan lain-lain," kata Hendardi.
Dia memastikan tidak ada perpanjangan pendaftaran untuk seleksi capim KPK periode 2019-2023. Pansel menilai jumlah tersebut sudah melebihi target. Terlebih, hanya ada 10 nama yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.
"Pansel sudah putuskan bahwa tidak ada perpanjangan," ucap Hendari.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya