DPR Dorong Segera Revisi Perpres 191/2014 agar Bansos Subsidi BBM Tepat Sasaran
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menilai kebijakan pemerintah mengalihkan anggaran subsidi BBM menjadi bansos untuk masyarakat tidak mampu sudah tepat. Dia berharap bansos itu dapat menjaga daya beli masyarakat.
"Dari awal kami sudah menyampaikan bahwa ada baiknya pola dan mekanisme pemberian subsidi dialihkan dari produk ke penerima. Ini (bansos) salah satu kebijakan pemerintah yang tepat agar subsidi diberikan kepada yang membutuhkan dan berhak," kata Eddy dilansir Antara, Kamis (1/9).
Dia menegaskan Komisi VII DPR mendukung pengalihan subsidi untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah rencana pemerintah menyesuaikan harga BBM. Kendati demikian, saat pengalihan anggaran subsidi BBM menjadi bansos, ada hal yang bisa dilakukan pemerintah.
Skema terbaru mengenai teknis pendistribusian BBM bersubsidi diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi tersebut sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Untuk menjadikan subsidi tepat sasaran perlu merevisi Perpres 191 Tahun 2014 sehingga ada payung hukum yang jelas untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima subsidi. Itu perlu disegerakan dan kami siap untuk melakukan pengawasan dan pengawalan pelaksanaan revisi perpres tersebut," kata Eddy.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai langkah pemerintah melakukan pengalihan subsidi bahan bakar minyak ke program bantuan sosial tambahan sudah tepat.
"Keputusan tersebut sudah tepat asalkan data pemerintah soal masyarakat miskin penerima bansos sesuai sasaran," kata Agus Pambagio.
Dia menjelaskan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) tambahan diperlukan data yang benar dan akurat. Bahkan, jika data yang digunakan salah maka orang yang tidak berhak akan turut menikmati bansos subsidi BBM itu.
Menurut Agus, syarat yang ditetapkan pemerintah kepada calon penerima bansos tambahan sudah tepat, namun harus dilakukan pengawasan sebaik mungkin.
Agus mempertanyakan cara pemerintah mengetahui seseorang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta sehingga harus ada data-data terbaru dari pemerintah agar bansos tambahan ini tidak salah sasaran.
Mengenai besaran bansos tambahan yang diterima oleh masyarakat, Agus Pambagio tidak mempermasalahkan hal tersebut karena jika bantuan tersebut digunakan untuk kebutuhan gizi anak maka akan tercukupi. Akan tetapi, kalau digunakan untuk hal lain pasti orang-orang berpendapat jumlahnya kecil.
Soal rencana kenaikan harga BBM, Agus Pambagio juga mengakui BBM subsidi yang disiapkan pemerintah untuk rakyat kurang mampu ternyata ikut dinikmati oleh orang mampu dan hal tersebut sudah berlangsung sejak lama tanpa ada teguran atau hukuman dari pemerintah.
Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp24,17 triliun kepada masyarakat sebagai tambahan bantalan sosial atas rencana pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Pemerintah menyampaikan dari total bantuan sosial Rp25,17 triliun itu, masyarakat akan diberikan tiga jenis bantuan berupa bantalan sosial, yaitu pertama, Bantuan Langsung Tunai untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp150 ribu sebanyak 4 kali, dengan total anggaran Rp12,4 triliun.
BLT tersebut akan dibayar Rp300 ribu oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran PT Pos Indonesia. Kemudian kedua, bantuan subsidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.
Lalu ketiga, juga akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp2,17 T dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek dan bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca SelengkapnyaRencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca SelengkapnyaBeras SPHP merupakan beras yang dikelola pemerintah dengan harga ekonomis namun kualitas premium.
Baca SelengkapnyaUsai Pemilu 2024, Arifin pun mempersilakan penjualan BBM non-subsidi kepada masing-masing badan usaha, mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaKejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaSejumlah badan usaha swasta penyedia BBM semisal Shell Indonesia dan BP AKR terus mendongkrak harga bensinnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnya