DPR dinilai licik dalam proses pembahasan UU MD3
Merdeka.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Lucius Karus menilai DPR licik dalam proses pembahasan Undang-Undang (UU) MD3. Kerena dalam proses pembahasan revisi UU MD3, anggota dewan selalu menonjolkan persoalan penambahan kursi pimpinan. Padahal, ada isu krusial lain yang menyangkut hubungan dengan publik namun tidak diungkap.
"Saya cenderung memlihat adanya strategi cukup licik dari DPR, selama ini selalu melempar ke publik. Hampir dua tahun revisi UU ini selalu dibicarakan, tapi fokus yang dibicarakan bagi-bagi kursi tidak ada isu lain. Isu lain yang sangat krusial baru muncul seminggu sebelum pengesahan UU dilakukan di Paripurna DPR," ujar Lucius saat diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2).
Dia mengatakan, meski Fraksi PPP dan Fraksi Nasdem memilih walk out (WO), kedua partai politik ini tetap mempunyai tanggung jawab moral. Karena mereka mau tidak mau terlibat dalam diskusi pengesahan revisi UU MD3.
"Ketika isu ini diungkapkan ke publik, PPP dengan Nasdem masih ada di dalam," katanya.
Analis Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio punya pandangan berbeda dari Lucius Karus. Dia menilai DPR cerdas. Terlihat dari pasal 122 huruf K UU MD3 yang berbunyi 'MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR'. Hendri menilai, ini bagian dari melindungi kehormatan DPR.
"Saya enggak setuju DPR licik. Menurut saya, DPR era ini adalah DPR tercerdas sepanjang sejarah. Kenapa? Karena mereka, anggota DPR tahu melindungi diri dan cara menjaga kehormatan. Ini belum pernah terjadi. Jadi menurut saya cerdas bukan licik," jelas Hendri.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaBaleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR
Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Pastikan UU MD3 Tak Direvisi Sampai Periode 2024 Berakhir
apakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaSoal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya