DPR Belum Terima Draf Omnibus Law
Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rieke Diah Pitaloka menyebut draf Omnibus Law belum diterima DPR dari pemerintah. Sebelumnya, disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad draf Omnibus Law akan masuk ke DPR, kemarin atau hari ini.
"Belum, ini kan belum tahapan ke situ, ini baru tahapan situ ini baru tahapan supaya ada pembahasan itu seluruh RUU yang prioritas harus sahkan dulu di paripurna," ujar Rieke usai rapat pembahasan RUU prioritas oleh Baleg di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/1).
Rieke mengatakan, kendati dikirim sekarang pun draf Omnibus Law tidak dapat dibahas. Sebab program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020 belum masuk ke paripurna. Karena itu, dalam rapat Baleg terkait RUU prioritas siang ini, akan dibawa ke badan musyawarah agar bisa disahkan di rapat paripurna.
"Kalau pun Pemerintah mengirimkan draf ini tidak disahkan Prolegnas prioritas 2020 di paripurna maka tidak akan terjadi pembahasan," jelasnya.
Dia mengatakan, DPR membuka ruang untuk membahas pasal per pasal yang menyita perhatian publik. Rieke menyebut pembahasan itu baru akan dilakukan setelah DPR mengesahkan Prolegnas prioritas lewat paripurna.
"Jadi tetap membuka ruang juga untuk hal-hal tertentu baik itu yang menyangkut perhatian publik maupun secara subtansi memang penting bagi bangsa dan negara gitu. Itu bisa dibuka lagi," kata dia.
Politikus PDIP itu enggan mengomentari draf Omnibus Law yang telah beredar. Rieke menegaskan belum ada dokumen resmi yang diterima DPR.
"Saya malah belum dapat, saya enggak mau kita bicara padahal dokumen bukan pada dokumen resmi diserahkan. Kita tunggu dokumen resminya, kalau sudah ada dokumen resminya pasti kita sampaikan juga ke publik tapi kita enggak akan berasumsi," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaPrabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan Jakarta akan menjadi wilayah aglomerasi sudah dibahas dengan melibatkan sejumlah pakar sejak April 2022
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnya