Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dompet Merah Milik Seorang Warga di Karawang Berisi 50 Paket Sabu

Dompet Merah Milik Seorang Warga di Karawang Berisi 50 Paket Sabu Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang mengamankan seorang pengedar sabu. Tersangka berinisial SRU alias Sendi (26) ditangkap dengan barang bukti 50 paket sedang sabu dengan total berat mencapai 20 gram yang disembunyikan dalam dompet merah.

Kasi Brantas BNNK Karawang, AKP Marjani mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Anggadita sering terjadi peredaran narkoba.

"Ketika kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SRU ini, namun secara tiba-tiba satu tersangka yang berada di atas sepeda motor langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dan satu tersangka berhasil di tangkap," kata Marjani kepada wartawan, Selasa (13/7).

Lanjut Marjani, saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti 50 paket sedang siap edar. Sabu tersebut disimpan dalam dompet kecil warna merah.

"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka SRU ini mengaku barang milik AS (DPO) di Bandung tapi tidak mengetahui alamatnya. Tersangka ini sudah 5 bulan menjadi kurir sabu, setiap 1 paket yang ditempel tersangka diberi upah Rp 50 ribu," jelasnya.

Tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 112 ayat 2 UU Ri no 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP