Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Djoko Tjandra Jelaskan Action Plan Pinangki Pulangkan Dirinya

Djoko Tjandra Jelaskan Action Plan Pinangki Pulangkan Dirinya Sidang dakwaan Djoko Tjandra. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra menjelaskan, soal 'action plan' yang mencantumkan sejumlah inisial termasuk pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Namun, dia mengaku, tidak mengetahui seluruh inisial yang terdapat dalam 'action plan' tersebut.

Djoko bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya didakwa membantunya menyuap Pinangki sebesar USD 500 ribu sekaligus melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar USD 10 juta.

"JC itu saya, IR Irfan Jaya, BR saya tidak tahu, HA saya tidak tahu, P tidak tahu, DK saya tidak tahu, di nomor 4 itu pembayaran uang muka USD 500 ribu," katanya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/12).

"Tapi semua saya komentari NO karena saya tidak begitu comfortable," lanjutnya seperti dilansir dari Antara.

Dalam dakwaan disebutkan 'action plan' tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial BR yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan HA selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali dengan pengajuan pembayaran USD 10 juta, namun hanya disepakati sebesar USD 1 juta.

"Dalam makan malam 25 November 2019 antara saya, Anita dan Andi Irfan diminta biaya konsultan dan lawyer fee kalau bisa dibayar 50 persen, Anita dan Andi minta bayar konsultan 50 persen," ungkap Djoko.

Selain memberikan konsultasi, Andi Irfan Jaya juga menyanggupi untuk memberi kuasa dalam akta kuasa jual. Kemudian, Djoko mendapatkan proposal 'action plan' dan draf kuasa tersebut pada 25 November 2019.

Dalam dakwaan disebutkan 'action' pertama adalah penandatangan Akta Kuasa Jual sebagai jaminan bila security deposit yang dijanjikan Djoko tidak terealisasi dan akan dilaksanakan pada 13- 23 Februari 2020. Penanggung jawab adalah Djoko dan Andi Irfan Jaya.

'Action' kedua, pengiriman Surat dari Pengacara kepada pejabat Kejaksaan Agung BR yaitu surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari 2020. Burhanuddin yang dimaksud adalah ST Burhandduin selaku Jaksa Agung.

Ketiga adalah pejabat Kejagung BR mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA yaitu HA. Pelaksanaan dilakukan pada 26 Februari - 1 Maret 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki. HA yaitu Hatta Ali diketahui masih menjabat sebagai Ketua MA pada Maret 2020.

'Action' keempat, pembayaran 25 persen fee sebesar USD 250 ribu dari total USD 1 juta yang telah dibayar uang mukanya sebesar USD 500 ribu dengan penanggung jawab adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

'Action' kelima adalah pembayaran konsultan fee media kepada Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu untuk mengondisikan media dengan penanggung jawab Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

'Action' keenam, pejabat MA yaitu HA menjawab surat pejabat Kejagung BR. Penanggung jawabnya adalah HA atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.

'Action' ketujuh adalah pejabat Kejagung BR menerbitkan instruksi terkait surat HA yaitu menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA. Penanggung jawab adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret 2020.

'Action' kedelapan, security deposit cair yaitu sebesar USD 10 ribu. Maksudnya, Djoko Tjandra akan membayar uang tersebut bila 'action plan' kedua hingga ketujuh berhasil dilaksanakan. Penanggungjawabnya adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 26 Maret - 5 April 2020.

'Action' kesembilan, Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun. Penanggung jawab adalah Pinangki/Andi Irfan Jaya (IR)/Djoko Tjandra (JC) yang dilaksanakan pada April-Mei 2020.

'Action' ke-10 adalah pembayaran fee 25 persen yaitu USD 250 ribu sebagai pelunasan atas kekurangan pemeriksaan fee terhadap Pinangki bila Djoko Tjandra kembali ke Indonesia seperti 'action' kesembilan. Penanggung jawab adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei-Juni 2020.

Atas kesepakatan 'action plan; tersebut tidak ada satu pun yang terlaksana, padahal Djoko Tjandra telah memberikan uang muka sebesar USD 500 ribu. Sehingga dia pada Desember 2019 membatalkan 'action plan' dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dengan tulisan tangan "NO" kecuali pada 'action' ketujuh dengan tulisan tangan 'bayar nomor 4,5' dan 'action" kesembilan dengan tulisan 'bayar 10 M' yaitu bonus bila Djoko kembali ke Indonesia.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP