Djoko Tjandra: Dari Awal Tidak Ingin Pinangki Bantu Masalah Hukum Saya
Merdeka.com - Terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra menyebut awalnya dirinya tak ingin dibantu Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk mengurus persoalan hukumnya.
Djoko bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya didakwa membantunya menyuap Pinangki sebesar USD 500 ribu sekaligus melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar USD 10 juta.
"Saya tidak ingin Pinangki membantu saya dan masalah hukum saya, dari awal saya tidak ingin Pinangki ikut campur karena 'confict of interest' dan mencampuradukkan masalah saya," katanya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/12).
Dia mengungkapkan, keengganan itu ada setelah Pinangki menemuinya di kantornya di Kuala Lumpur pada 12 November 2019. Pertemuan itu juga dihadiri oleh seorang pengusaha rekan Djoko bernama Rahmat.
"Saat itu mereka datang mau kunjungan, karena saya sudah lama tidak pulang ke Jakarta jadi saya minta perkenalkan pengacara yang bagus," ungkapnya.
Nama Djoko Tjandra masuk dalam red notice Interpol sejak sekitar satu bulan setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 12 pada Juni 2009 yang menyatakan ia bersalah dan harus divonis 2 tahun penjara sehingga sejak 2009, Djoko Tjandra tidak kembali ke Indonesia.
"Karena dia (Pinangki) jaksa saya tidak ingin mendengar lebih jauh, tapi saya menceritakan duduk perkara kasus saya. Hanya saya tekankan bahwa karena 'Anda adalah PNS, saya tidak bersedia berhubungan secara hukum, tapi saya menjelaskan boleh memperkenalkan pengacara-pengacara yang menurut Pinangki bisa membantu saya," jelas Djoko.
Atas permintaan tersebut, Pinangki lalu membawa seorang advokat bernama Anita Kolopaking pada pertemuan 19 November 2019 di Kuala Lumpur untuk menjadi pengacara Djoko.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya