Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Arif Rahman di Kasus Brigadir J

Jumat, 27 Januari 2023 11:03 Reporter : Nur Habibie
Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Arif Rahman di Kasus Brigadir J Sidang Arif Rachman terkait Obstruction of Justice kematian Brigadir J. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Tuntutan terhadap Arif Rahman ini berdasarkan berbagai pertimbangan. Salah satu hal yang memberatkan terdakwa yaitu meminta rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo kepada Baiquni Wibowo lalu menghapusnya.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

"Selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," sambungnya.

Selain itu, terdakwa juga mengetahui bahwa rekaman tersebut dapat mengungkap fakta kasus pembunuhan Brigadir J.

"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi, yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," ujarnya.

Tak hanya itu, tindakan Arif Rahman juga dinilai telah melanggar prosedur dalam pengamanan barang bukti. "Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," pungkasnya.

Ada juga pertimbangan yang meringankan tuntutan Arif Rahman. Pertimbangan itu adalah terdakwa mengakui perbuatannya.

"Hal meringankan. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa menyesali perbuatannya," kata JPU.

Selain itu, Arif Rahman dianggap masih muda. "Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Dituntut 1 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arif Rahman Arifin selama satu tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Arif Rahman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan.

Selain dituntut pidana penjara selama satu tahun, ia juga dikenakan denda sebanyak Rp10 juta. "Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujarnya. [tin]

Baca juga:
Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara
Mahfud MD: Adinda Richard Eliezer, Saya Berdoa Semoga Kamu Dihukum Ringan
Besok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Bebaskan Bharada E dari Jerat Hukum

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini