Merdeka.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Arif Rahman Arifin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Tuntutan terhadap Arif Rahman ini berdasarkan berbagai pertimbangan. Salah satu hal yang memberatkan terdakwa yaitu meminta rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo kepada Baiquni Wibowo lalu menghapusnya.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi Baiquni agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo nomor 46 agar dihapus," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
"Selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi," sambungnya.
Selain itu, terdakwa juga mengetahui bahwa rekaman tersebut dapat mengungkap fakta kasus pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi, yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik," ujarnya.
Tak hanya itu, tindakan Arif Rahman juga dinilai telah melanggar prosedur dalam pengamanan barang bukti. "Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," pungkasnya.
Ada juga pertimbangan yang meringankan tuntutan Arif Rahman. Pertimbangan itu adalah terdakwa mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa menyesali perbuatannya," kata JPU.
Selain itu, Arif Rahman dianggap masih muda. "Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arif Rahman Arifin selama satu tahun penjara atas kasus menghalangi penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Arif Rahman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan.
Selain dituntut pidana penjara selama satu tahun, ia juga dikenakan denda sebanyak Rp10 juta. "Menjatuhkan pidana denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujarnya. [tin]
Baca juga:
Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara
Mahfud MD: Adinda Richard Eliezer, Saya Berdoa Semoga Kamu Dihukum Ringan
Besok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Bebaskan Bharada E dari Jerat Hukum
Advertisement
4 Hari Depresi, Adik Tusuk Kakak Kandung Pakai Pisau
Sekitar 30 Menit yang laluBali Disebut Dijual ke WNA, Pengamat: Jangan Salahkan Bule, Pemerintah Kurang Kontrol
Sekitar 41 Menit yang laluDua Kapolres Diperiksa terkait Kematian Bripka Arfan dan Penggelapan Pajak di Samosir
Sekitar 42 Menit yang laluUniversitas Brawijaya PTN dengan Peminat Terbanyak Jalur SNBP, Kedokteran Terfavorit
Sekitar 54 Menit yang laluGanjar Gandeng Eks Napiter Bom Bali I Sosialisasi Pergub Penanggulangan Radikalisme
Sekitar 1 Jam yang lalu'Kewenangan MKD Jangan Dianggap Enteng, Ketua DPR Saja Bisa Diganti'
Sekitar 1 Jam yang laluCalon Hakim Agung Triyono Martanto Ungkap Sumber Harta Rp51,2 M: Warisan Orang Tua
Sekitar 1 Jam yang laluMantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Dibacok di Rumahnya
Sekitar 1 Jam yang laluSempat Viral, Dua Mahasiswa Kedokteran Unand Jadi Tersangka Pelecehan Seksual
Sekitar 1 Jam yang laluJokowi Cerita Perjuangan RI Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Sebelum Israel Lolos
Sekitar 1 Jam yang laluKeluarga David Ajukan Restitusi ke LPSK, Minta Mario Dandy Ganti Rugi Biaya RS
Sekitar 1 Jam yang laluSeleksi Hakim Agung, DPR Cecar Triyono Martanto Soal Harta Kekayaan Rp51,2 Miliar
Sekitar 1 Jam yang laluBerlaku Aneh Sepulang dari Bali, Pemuda Kediri Ditemukan Tewas dengan Leher Tergorok
Sekitar 1 Jam yang laluTak Laksanakan Tugas, Polisi di Lombok Tengah Dipecat Tidak Hormat
Sekitar 10 Menit yang laluNarasi Video Kasat Lantas Polres Malang Pamer Barang Mewah Disebut Tak Semuanya Benar
Sekitar 4 Jam yang laluMayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Danau Kalideres
Sekitar 5 Jam yang laluKasat Narkoba Polres Kuansing Dimutasi Usai Heboh Anak Buah Diduga Peras Tersangka
Sekitar 5 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: Duel PSIS vs Persebaya Dihadiri Suporter dari Kedua Kubu, Panpel Gelar Gladi Resik
Sekitar 35 Menit yang laluBRI Liga 1: Pertempuran Vs Persija, Persib Wajib Siap Mental
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami