Disnakertrans Ponorogo Tunggu Arahan Pemprov Jatim untuk Penetapan UMK 2026

Disnakertrans Ponorogo masih menanti arahan resmi dari Pemprov Jatim untuk memulai pembahasan penetapan UMK 2026, menyusul kenaikan signifikan tahun sebelumnya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Disnakertrans Ponorogo Tunggu Arahan Pemprov Jatim untuk Penetapan UMK 2026
Disnakertrans Ponorogo masih menanti arahan resmi dari Pemprov Jatim untuk memulai pembahasan penetapan UMK 2026, menyusul kenaikan signifikan tahun sebelumnya. (AntaraNews)

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ponorogo saat ini masih menantikan arahan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penantian ini krusial terkait dengan proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 mendatang, sebuah keputusan yang sangat dinantikan oleh para pekerja dan pengusaha di wilayah tersebut.

Kepala Disnakertrans Ponorogo, Suko Kartono, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat mengajukan usulan apapun terkait UMK 2026. Proses pembahasan upah minimum baru bisa dimulai setelah menerima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengupahan yang jelas dari Pemprov Jatim.

Kondisi ini menunjukkan bahwa seluruh tahapan awal penetapan UMK di Ponorogo sangat bergantung pada koordinasi tingkat provinsi. Pihak Disnakertrans menegaskan belum ada langkah konkret yang dapat diambil sebelum edaran resmi mengenai prosedur dan jadwal tersebut diterbitkan.

Proses Pembahasan UMK Tergantung Arahan Pemprov Jatim

Suko Kartono menegaskan bahwa Disnakertrans Ponorogo tidak bisa bergerak sendiri dalam penetapan UMK 2026. "Provinsi saja belum. Jadi kita harus menunggu provinsi dulu baru bisa mengajukan usulan," ujarnya, mengutip pernyataannya pada Jumat di Ponorogo. Ketergantungan ini mencerminkan pentingnya sinkronisasi kebijakan pengupahan antara pemerintah daerah dan provinsi.

Setelah petunjuk teknis (juknis) dari Pemprov Jatim turun, Disnakertrans akan segera membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten. Dewan ini merupakan forum tripartit yang akan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta unsur pemerintah daerah. Diskusi ini diharapkan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.

Hingga kini, Disnakertrans Ponorogo juga belum mendapatkan informasi mengenai jadwal pasti pembahasan UMK dari tingkat provinsi. Kondisi ini membuat seluruh proses penetapan UMK 2026 masih dalam tahap menunggu kejelasan. Kejelasan jadwal sangat dinantikan oleh semua pihak terkait agar persiapan dapat dilakukan dengan matang.

Kilas Balik Kenaikan UMK Signifikan Tahun Sebelumnya

Pada penetapan UMK sebelumnya, upah pekerja di Ponorogo mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Kenaikan tersebut mencapai sekitar 7,5 persen atau setara dengan Rp167.648 dari UMK sebelumnya. Hal ini menjadikan UMK tahun 2025 di Ponorogo ditetapkan sebesar Rp2.402.959, menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja.

Suko Kartono mengungkapkan bahwa kenaikan UMK pada periode tersebut lebih tinggi dari usulan awal yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten. "Kenaikannya waktu itu lebih tinggi dari usulan awal karena ada perintah dari Bapak Presiden," kata Suko, menjelaskan faktor pendorong di balik keputusan tersebut. Intervensi dari tingkat pusat ini menunjukkan perhatian serius terhadap daya beli dan kesejahteraan pekerja.

Pengalaman kenaikan UMK yang substansial ini menjadi latar belakang penting dalam menyongsong pembahasan UMK 2026. Hal ini dapat mempengaruhi ekspektasi dari serikat pekerja maupun pertimbangan dari pihak pengusaha. Semua pihak berharap ada keputusan yang adil, berkelanjutan, dan mempertimbangkan kondisi ekonomi terkini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi