Dishub Jambi Terbitkan Edaran Larangan Aktivitas di Alur Pelayaran Sungai Batanghari

Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menerbitkan surat edaran larangan aktivitas di alur pelayaran Sungai Batanghari. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan kelestarian lingkungan seiring penurunan debit air dan tingginya volume lalu lintas angk

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Dishub Jambi Terbitkan Edaran Larangan Aktivitas di Alur Pelayaran Sungai Batanghari
Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menerbitkan surat edaran larangan aktivitas di alur pelayaran Sungai Batanghari. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan dan kelestarian lingkungan seiring penurunan debit air dan tingginya volume lalu lintas angk (AntaraNews)

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 78 pada tanggal 19 Februari 2026. Edaran ini secara spesifik mengatur larangan berbagai aktivitas di alur Sungai Batanghari, sebuah langkah penting untuk menjaga kelancaran transportasi air. Kebijakan ini merupakan respons terhadap kondisi Sungai Batanghari yang memerlukan perhatian serius.

Kepala Dishub Provinsi Jambi, John Eka Powa, menjelaskan bahwa penerbitan SE ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 34 Tahun 2020. Keputusan tersebut secara resmi menetapkan kelas alur pelayaran Sungai Batanghari di Provinsi Jambi. Regulasi ini menjadi dasar hukum kuat bagi upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Kebijakan larangan aktivitas ini dikeluarkan untuk meningkatkan kelancaran, keselamatan, dan keamanan pelayaran di Sungai Batanghari. Tingginya volume lalu lintas angkutan sungai, ditambah dengan kondisi penurunan debit air, menjadi faktor utama yang melatarbelakangi keputusan ini. Kondisi ini menuntut tindakan proaktif dari pihak berwenang.

Surat Edaran Nomor 78 yang dikeluarkan oleh Dishub Provinsi Jambi pada 19 Februari 2026 didasarkan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 34 Tahun 2020. Kepmenhub ini secara jelas mengatur penetapan kelas alur pelayaran di Sungai Batanghari, memberikan landasan hukum yang kuat bagi setiap kebijakan terkait. Regulasi ini memastikan bahwa pengelolaan sungai dilakukan sesuai standar nasional.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran, keselamatan, dan keamanan aktivitas pelayaran di Sungai Batanghari. Dengan volume lalu lintas angkutan sungai yang semakin tinggi, risiko kecelakaan dan hambatan pelayaran juga meningkat. Oleh karena itu, diperlukan aturan yang tegas untuk meminimalisir potensi insiden.

Penurunan debit air Sungai Batanghari yang terjadi pada tahun ini juga menjadi perhatian serius. Kondisi ini secara langsung memengaruhi kedalaman alur pelayaran, sehingga dapat menghambat pergerakan kapal. Pengaturan aktivitas di sungai menjadi krusial untuk menjaga operasional pelayaran tetap optimal dan aman bagi semua pihak.

Dishub Provinsi Jambi mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang beraktivitas di sepanjang Sungai Batanghari untuk mematuhi edaran ini. Imbauan penting ini bertujuan menjaga kelestarian dan kelancaran alur pelayaran sungai terpanjang di Sumatera tersebut. Partisipasi aktif dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk keberhasilan kebijakan.

Secara khusus, seruan ini ditujukan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas penyedotan pasir. Mereka diminta untuk tidak beroperasi di area alur pelayaran. Aktivitas penyedotan pasir di alur dapat mengganggu lalu lintas kapal, termasuk angkutan batu bara, dan berpotensi menyebabkan pendangkalan. Penurunan debit air semakin memperparah kondisi ini, sehingga kepatuhan menjadi sangat penting.

Kondisi debit air Sungai Batanghari tahun ini cenderung lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, yang berdampak langsung pada alur pelayaran. Oleh karena itu, menjaga alur tetap bersih dan bebas hambatan adalah tanggung jawab bersama. Dengan mematuhi larangan ini, diharapkan aktivitas pelayaran dapat berjalan lancar tanpa gangguan.

Selain larangan aktivitas di alur pelayaran, edaran tersebut juga memuat larangan membuang sampah dan limbah ke sungai. Larangan ini bertujuan menjaga kebersihan sungai sesuai arahan Gubernur Jambi. Kebersihan Sungai Batanghari sangat vital karena sungai ini merupakan sumber air baku utama bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di berbagai wilayah, termasuk Kota Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur, dan Muaro Jambi.

Untuk mewujudkan keinginan pemerintah dalam menjaga kelestarian sungai, Dinas Perhubungan terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. Koordinasi ini melibatkan Dishub kabupaten/kota, pemerintah kecamatan setempat, serta Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS). Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Semua pihak diharapkan lebih aktif dalam mengawasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai. Menjaga Sungai Batanghari adalah tanggung jawab bersama demi keberlanjutan fungsi sungai sebagai urat nadi transportasi dan sumber kehidupan. Dengan menjaga kelancaran alur pelayaran dan kebersihan air, sungai ini akan tetap lestari untuk generasi mendatang.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi