Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diselingkuhi, Ratno Bunuh Istri dengan Modus Ajak Bermesraan di Hotel

Diselingkuhi, Ratno Bunuh Istri dengan Modus Ajak Bermesraan di Hotel Suami Bunuh Istri di Hotel Palembang. ©2019 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Setelah buron selama setahun, Ratno Apriyadi (35) akhirnya ditangkap polisi. Dia diringkus setelah membunuh istrinya, Cinta Amelia (37). Pelaku menghabisi nyawa korban karena kesal diselingkuhi.

Pembunuhan dilakukan warga Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, itu di sebuah hotel di kawasan Pasar Cinde, Jalan Sudirman, Palembang, 18 Januari 2018. Dia sengaja memilih tempat itu untuk mengeksekusi korban.

Sebelum memesan kamar hotel, pelaku menyiapkan obeng yang disimpannya di pinggang. Di kamar, pelaku berpura-pura baik dan memberikan perhatian agar tidak dicurigai.Ternyata, modus yang dipakai pelaku terendus korban. Hal ini berawal ketika dirinya mempertanyakan perselingkuhan korban dengan lelaki lain. Terjadilah cekcok mulut antara keduanya.

Pelaku lalu menusuk leher, dada dan beberapa bagian tubuh istrinya yang sudah memberikannya dua anak itu. Korban pun tewas mengenaskan di kamar hotel. Tersangka Ratno mengaku hubungan pernikahannya dengan korban mulai retak sejak beberapa bulan sebelum kejadian. Hal ini dipicu istrinya berselingkuh dengan pria lain.

"Kami memang sering ribut di rumah gara-gara dia selingkuh. Saya tidak dianggap karena tidak punya kerjaan tetap," ungkap tersangka Ratno di Mapolsek Ilir Barat I Palembang, Rabu (23/1).

Menaruh dendam, tersangka pun mengatur rencana untuk menghabisi istrinya. Cara yang dipilihnya adalah memesan kamar hotel dengan modus mengajak bermesraan.

"Saya pikir berjalan mulus, tapi ketahuan. Saya tidak pikir panjang lagi, saya bunuh dia," ujarnya.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengungkapkan, tersangka diringkus tak jauh dari kediamannya setelah berpindah-pindah tempat persembunyian, Selasa (22/1). Tersangka mengakui perbuatannya atas dasar dendam.

"Alasannya karena cemburu, korban berselingkuh dengan pria lain," kata Wahyu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati. Sementara obeng yang menjadi alat pembunuhan sudah dibuang tersangka ke Sungai Musi. "Kita masih miliki barang bukti lain yang ditemukan di TKP," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP