Disdukcapil Depok Musnahkan 32 Ribu e-KTP Rusak
Merdeka.com - Puluhan ribu kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. E-KTP yang dimusnahkan itu adalah kartu identitas yang sudah tidak terpakai. Supaya tidak disalahgunakan maka kartu pun dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kabid Kependudukan Disdukcapil Pemkot Depok, Diarmansyah mengatakan kartu identitas tersebut memang tidak terpakai sehingga dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di Balai Kota Depok. "Ada sebanyak 32 ribu e-KTP yang dimusnahkan," katanya, Jumat (14/12).
E-KTP yang dimusnahkan itu milik warga Depok yang sudah tidak terpakai lagi karena mutasi. Puluhan kartu itu kata dia adalah kartu yang mengalami kerusakan (reject). "Kami harapkan tidak ada lagi e-KTP yang tak terpakai dan rusak yang tersisa di gudang kami," tukasnya.
Kepala Disdukcapil Pemkot Depok, Misbahul Munir menjelaskan, pemusnahan e-KTP perlu dilakukan untuk pengamanan terutama menjelang Pilpres maupun Pileg 2019. "Ini tahun politik, tentu kami juga tidak ingin terjadi peristiwa ditemukannya e-KTP yang tercecer di jalan seperti kejadian di Bogor atau Duren Sawit, Jakarta Timur yang dijadikan isu politik," katanya.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan amanat langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemusnahan dokumen negara tersebut, juga tambah Misbahul dilakukan serentak se-Indonesia. "Kemendagri memerintahkan seluruh e-KTP yang rusak dan tak terpakai untuk dimusnahkan dengan dibakar dan jangan ada yang tersisa lagi. Ya ini dilakukan tidak di Depok saja, beberapa wilayah seperti Tangerang, Bekasi juga sama melakukan pemusnahan juga," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Identitas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK yang Diotaki 'Lurah' Hengki
Para tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU Diperiksa DKPP, Rekapitulasi Nasional Diskors Sementara
Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Terima 149 Laporan Sepanjang Tahun 2023
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaKuota Terpenuhi, Pemprov DKI Jakarta Tutup Pendaftaran Mudik Gratis 2024
Meski begitu, Dishub memastikan bakal membuka kembali pendaftaran jika masih ada kuota yang tersisa.
Baca SelengkapnyaDPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi Penghitungan Suara di Depok Disetop Sementara, Ada Apa?
Ketua KPUD tidak menjabarkan soal penyebab penundaan proses rekapitulasi suara di kecamatan.
Baca SelengkapnyaPKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya