Diperiksa KPK, Plt Gubernur Sulsel Ditanya Soal Proyek yang Dihentikan

Adik mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman ini tidak mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap dirinya. Meski demikian dirinya menjelaskan kewenangannya sebagai Wakil Gubernur Sulsel.

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Diperiksa KPK, Plt Gubernur Sulsel Ditanya Soal Proyek yang Dihentikan
Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. ©2021 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi Sudirman diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap perizinan dan pengadaan infrastruktur lingkup Pemprov Sulsel anggaran tahun 2020-2021 yang menyeret Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah.

Andi Sudirman menjelaskan materi pemeriksaan dirinya sebagai saksi oleh penyidik KPK tidak berbeda jauh saat pemeriksaan pertama. Ia mengaku pemeriksaan dirinya hanya untuk permintaan keterangan tambahan.

"Iya, hari ini saya datang dipanggil sebagai saksi di KPK. Sama seperti yang pertama, kali ini permintaan keterangan tambahan," ujarnya kepada merdeka.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/6).

Adik mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman ini tidak mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap dirinya. Meski demikian dirinya menjelaskan kewenangannya sebagai Wakil Gubernur Sulsel.

"Saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini," tuturnya.

Ia menambahkan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait kasus yang menjerat Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan hari ini mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi terkait kasus yang menjerat Nurdin Abdullah. Dari empat orang saksi yang diperiksa dua diantaranya adalah Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dan anak Nurdin Abdullah M Fathul Fauzy Nurdin.

"Empat orang saksi diperiksa yakni M Fathul Fauzy Nurdin (wiraswasta), Meikewati Bunadi (IRT), Yusuf Tyos (wiraswasta), dan Andi Sudirman Sulaiman (Plt Gubernur Sulsel). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan" ujarnya.

Rekomendasi