Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Digusur, pedagang Pasar Kembang gugat PT KAI & Pemkot Yogyakarta Rp 101,2 M

Digusur, pedagang Pasar Kembang gugat PT KAI & Pemkot Yogyakarta Rp 101,2 M Pengajuan gugatan pedagang sarkem ke PN Yogyakarta. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pedagang di Pasar Kembang Kota Yogyakarta menggugat PT KAI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ke pengadilan atas penggusuran yang dialaminya pada 5 Juli 2017 lalu. Gugatan terhadap PT KAI dan Pemkot Kota Yogyakarta ini diajukan ke pengadilan pada Senin (29/1).

Pengacara LBH Yogyakarta yang mendampingi para pedagang di Pasar Kembang, Lutfy Mubarok menyampaikan gugatan diajukan karena PT KAI melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggusur para pedagang. Gugatan atas penggusuran, lanjut Lutfy juga ditujukan ke Pemerintah Kota Yogyakarta, dalam hal ini Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian (Disperindagkoptan).

"PT KAI, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan juga Panitikismo (Keraton Yogyakarta) telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penggusuran 5 Juli 2017. Penggusuran pada pedagang Pasar Kembang atau biasa disebut Sarkem itu, tidak punya cukup alasan kuat," ujar Lutfy di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Lutfy menjabarkan saat penggusuran dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. Para pedagang di Pasar Kembang dianggap sebagai pedagang kaki lima (PKL). Padahal, sambung Lutfy, Pemkot Yogyakarta mengkategorikan wilayah itu merupakan pasar kelas empat.

"Para pedagang dianggap pedagang kaki lima. Padahal Pemkot Yogya mengakui mereka pedagang pasar. Pedagang tidak ada urusan dengan PT KAI," ungkap Lutfy.

Lutfy menerangkan bahwa pengakuan dari Pemkot Yogyakarta jika status Pasar Kembang sebagai pasar dikabarkan sudah dicabut statusnya. Pencabutan status pasar ini pun juga dipertanyakan oleh Lutfy.

Lutfy menjabarkan PT KAI sempat mengklaim lahan yang dipakai para pedagang berjualan merupakan tanah milik Keraton Yogyakarta. PT KAI, sambung Lutfy, mengaku memiliki surat kekancingan atau surat kuasa atas lahan tersebut.

"PT KAI mengaku punya surat kekancingan dari Panitikismo Kraton Yogyakarta atas lahan tersebut. Kalau demikian buktikan saja di pengadilan," urai Lutfy.

Lutfy menuturkan para pedagang mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 101,2 miliar. Jumlah ganti rugi ini karena para pedagang tak bisa berjualan selama hampir tujuh bulan.

"Ada 26 pedagang yang ikut menggugat untuk menuntut keadilan dan memulihkan hak ekonomi. Kami menuntut ganti rugi total Rp 101,2 miliar dengan rincian Rp 21,2 miliar sebagai ganti tak bisa berdagang dan Rp 80 miliar atas kerugian pasar," papar Lutfy.

Menanggapi adanya gugatan dari pihak pedagang Pasar Kembang, Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Eko Budiyanto memaparkan langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. Eko juga mempersilakan pedagang melakukan gugatan kepada PT KAI, sebab pengajuan gugatan itu adalah hak pedagang.

"Langkah kami sudah sesuai kaidah-kaidah dan ketentuan. Jika digugat dan lain-lain, itu hak mereka," tutup Eko.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta

Kasus Penggelapan Ratusan Kendaraan hingga Sewa Gudang TNI Sidoarjo, Tersangka Tentara Dibayar Rp2 Juta

Kasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya

Pasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Pasar Induk Among Tani Kota Batu Diresmikan, Jokowi: Gedungnya Sangat Megah

Pasar Induk Among Tani Kota Batu Diresmikan, Jokowi: Gedungnya Sangat Megah

Pasar Induk Among Tani mampu menampung ribuan pedagang dengan fasilitas lebih dari 2700 kios

Baca Selengkapnya
Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Gurita Bisnis Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Gurita Bisnis Konglomerat Indonesia yang Kehilangan Kekayaan Rp2 Miliar per Detik

Baca Selengkapnya
Pendukung Ganjar-Mahfud jadi Korban Penganiayaan di Jateng, Ini Respons PDIP

Pendukung Ganjar-Mahfud jadi Korban Penganiayaan di Jateng, Ini Respons PDIP

Hasto kini tengah menunggu laporan dari Yogyakarta terkait insiden kekerasan yang menimpa kader Repdem tersebut.

Baca Selengkapnya
Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Penyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga

Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.

Baca Selengkapnya