Pihak manajemen perusahaan investasi emas Makira Nature mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas gugatan pailit yang diajukan oleh salah satu nasabahnya, Ramsys Putra ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PKPU ini diajukan lantaran pihak manajemen Makira Nature menilai masih ada peluang menyelesaikan masalah ini."Secara substantif kami menolak kepailitan karena masih ada peluang untuk menyelesaikan tagihan terhadap nasabah," ujar Kuasa Hukum Makira Nature, Tommy Sihotang di Jakarta, Senin (22/4).Tommy mengatakan, kliennya mengakui memiliki utang sebesar Rp 697 juta kepada Ramsys selaku peserta Gold Trade Program. Makira pun berniat untuk melakukan pembayaran atas utang itu.Tetapi, niat itu belum dilakukan karena Makira Nature sedang mengalami masalah keuangan akibat beberapa portofolio milik perusahaan ini yang berada di luar negeri belum ada yang jatuh tempo. Selain itu, unit usaha yang dimiliki Makira berupa perdagangan dan eksplorasi batu bara sedang mengalami hambatan."Trading terkendala masalah cuaca buruk sejak November 2012 sampai Februari 2013 sehingga mengurangi likuiditas. Untuk eksplorasi baru, rencananya baru akan dimulai bulan Mei 2013," kata Tommy.Atas dasar itu, Makira mengajukan pengurangan utang sebesar 50 persen dari tagihan nasabah. Ini karena Makira menilai nasabah telah mendapat keuntungan sebesar 92 persen setiap tahun dari besaran nilai yang telah diinvestasikan."Ini upaya maksimal untuk restrukturisasi utang. Apabila dilihat dari aset, masih terlihat kemungkinan perusahaan dapat dijalankan apabila Makira diberi tenggang waktu," pungkas Tommy.
Digugat pailit, perusahaan emas Makira Nature ajukan PKPU
Makira Nature sedang mengalami masalah keuangan akibat beberapa portofolio yang berada di luar negeri belum jatuh tempo.
Advertisement
Rekomendasi