Diduga tarik paksa 80 mobil taksi, Presdir Astra dipolisikan
Merdeka.com - Presiden Direktur PT Astra Sedaya Finance (ASF) Jodjana Jody dipolisikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur. Dia diduga telah melakukan perampasan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Berdasarkan Laporan Polisi bernomor TBL/1311/X/2017/UM/SPKT Polda Jatim, orang yang melaporkan Jodjana Jody adalah seorang Direktur Utama PT Uni Ratna Gading Mandala (URGM) Leopold Stella Toar Sampouw.
Menurut Abdul Malik, penasehat hukum Leopold Stella Toar Sampouw, laporan yang dilakukan kliennya itu karena pihak PT ASF diduga melakukan kebohongan publik.
Karena penarikan terhadap 80 unit mobil taksi milik PT URGM di Pool jalan Kedung Anyar I nomor 2 Surabaya tanpa didasari hukum yang kuat. "Penarikan mobil yang dilakukan PT ASF tidak kuat, karena tidak bisa menunjukkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," terang Abdul Malik, Senin (23/10).
"Putusan itu tertuang dalam perkara bernomor 571/Pdt.G/2016/PN.Sby, yang mana isi putusan tersebut bahwa PT Astra selalu tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat (PT URGM) atas penarikan mobil milik atas nama PT URGM," kata Abdul Malik lagi.
Padahal, dalam putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menghukum PT ASF untuk membayar ganti rugi kepada PT URGM sebesar Rp 760 ribu hingga unit mobil dikembalikan sesuai dengan kondisi awal sebelum ditarik oleh pihak PT ASF.
Gugatan yang diajukan PT URGM pada 2 Agustus 2017 itu sudah diputus pada 10 Mei 2017. Pada proses hukum lain, PT URGM juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan ke PN Sidoarjo berdasarkan nomor perkara 62//Pdt.G/2017/PN.Sda, perkara ini sedang proses pemeriksaan.
Namun, dalam putusan provisionil, hakim menyatakan penangguhan pencairan terhadap 57 Bilyet Giro (BG) Panin Bank agar berada dalam atus quo atau tidak dapat dicairkan.
"Adapun 80 mobil eks taksi yang ditarik oleh PT Astra antara lain 30 unit Toyota Etios dan 50 unit mobil bertipe Toyota All New Limo," ujarnya.
Malik berharap aparat Polda Jatim segera memproses laporan yang dilakukan pihaknya tersebut, sehingga pihaknya mendapat keadilan seadil-adilnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Setiap laporan pasti kita tindak lanjuti, setelah itu kita akan melakukan penyelidikan dengan memanggil para saksi. Apabila ditemukan unsur pidana ya dilanjutkan," ujarnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaDi sana tampak beberapa kilatan cahaya kuning yang diduga letusan dari tembakan pelaku dari dalam mobil VRZ.
Baca SelengkapnyaLedakan diduga berasal dari sisa-sisa temuan bahan peledak yang akan dimusnahkan atau didisposal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak menggunakan mobil dinas dan lampu sorotan, Yehu justru memilih naik kereta seorang diri.
Baca SelengkapnyaPenyemprotan air ke jalan ini dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Dinas Gulkarmat, dan Palang Merah Indonesia (PMI).
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menggunakan mobil yang melintas sekira pukul 04.00 WIB dini hari.
Baca SelengkapnyaFR juga diduga sebagai pemilik senjata tajam yang disita petugas di dalam mobil serta tiga bom molotov di mobil lainnya.
Baca SelengkapnyaPelaku yang sebelumnya gagah dan lantang mengaku adik jenderal TNI ketika bersenggolan dengan pengendara mobil di Tol Jakarta-Cikampek kini hanya tertunduk lesu
Baca Selengkapnya"Lembaga adat dan kebudayaan Betawi perlu dapat nomenklatur serta tugas dan wewenang jelas dalam UU ini." kata Sylviana
Baca Selengkapnya