Diduga Antar Uang Suap dari Anggota DPRD Riau, Warga Pekanbaru Diperiksa Polisi
Merdeka.com - Penyidik Polresta Pekanbaru kembali memeriksa saksi terkait dugaan suap Ketua Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara (KPPS) yang diduga melibatkan anggota DPRD Riau terpilih, Noviwaldi Jusman (NJ). Saksi itu merupakan seorang warga bernama Riko (Ro) yang diduga disuruh NJ.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaludin Syam mengatakan saksi berinisial Ro yang disebut-sebut sebagai pengantar uang dugaan suap tersebut diperiksa sore tadi pukul 05.00 Wib.
"Iya benar, tadi memeriksa saksi inisial Ro terkait laporan dugaan suap KPPS," kata Awal kepada merdeka.com, Selasa (27/8).
Menurut Awal, keterangan Ro dibutuhkan untuk mengetahui dugaan suap yang disebut melibatkan anggota DPRD Riau inisial NJ kepada ketua KPPS berinisial Is.
"Hari ini satu saksi, besok kita agendakan untuk saksi lainnya," ucap Awal.
Ro menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah beberapa waktu lalu melaksanakan pemeriksaan saksi secara maraton.
Selain Ro, polisi juga telah memeriksa Ar. Keduanya disebut sebagai saksi kunci untuk mengungkap dugaan suap karena berperan sebagai pengantar uang.
Polisi masih belum menjelaskan secara rinci perkara yang tengah ditangani ini. Hanya saja, polisi juga telah memeriksa Ketua KPPS berinisial Is awal Agustus lalu. Selain itu, polisi juga telah mendapat Surat Keterangan (SK) sebagai KPPS milik IS, yang didapatkan langsung dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru.
NJ juga telah dijadwalkan dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit dan tengah menjalani perawatan medis.
Kasus dugaan suap melibatkan legislator terpilih, NJ terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali.
Hingga kini, NJ belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan suap yang menyeret namanya tersebut. Sementara Is sudah diputus KPU Kota Pekanbaru pada 26 Juni 2019, karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya