Didesak Terbitkan Perppu, Jokowi Akan Pertimbangkan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengaku akan mempertimbangkan tuntutan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, yang mendesak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyikapi hasil revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan DPR. Jokowi mengatakan itu setelah menerima masukan dari berbagai pihak.
"Berkaitan UU KPK yang sudah disahkan DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya berupa penerbitan Perppu. Ini akan kita hitung, kalkulasi, kita pertimbangkan," ujar Presiden Jokowi berdiskusi dengan tokoh agama di Istana Negara, Kamis (26/9).
Jokowi berjanji akan segera memutuskan dan menyampaikan kepada rakyat. "Dan nanti setelah kita putuskan akan kami sampaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Terutama dari sisi pentingnya," katanya.
Sebelumnya, Sebelumnya diketahui ribuan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di DPR dan beberapa daerah lain. Tujuannya agar pemerintah menolak UU KPK yang sudah disahkan dan RUU KUHP. Kemudian, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus meminta Jokowi bersikap konsisten terhadap dua undang-undang yang pembahasannya dinilai bermasalah di DPR. Yaitu revisi UU KPK dan RUU KUHP.
Menurutnya, Jokowi telah menyatakan meminta penundaan pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP). Namun, hal sama tidak dilakukan terhadap revisi UU KPK hingga berujung disahkan menjadi undang-undang.
Masih ada jalan bagi Jokowi untuk menunjukkan konsistensinya. Lucius menuturkan, Jokowi bisa mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru direvisi. Itu menjadi hak prerogatif Presiden tanpa harus meminta pandangan siapapun. Jokowi bisa menggunakan kekuasaannya secara penuh.
"Jadi saya kira, makanya kenapa perlu menuntut konsistensi saja. Kalau Jokowi menggunakan aspirasi publik untuk minta DPR menunda proses pembahasan di RKUHP, kenapa sikap yang sama dia tidak lakukan ketika mendengar protes publik terkait UU KPK yang sudah disahkan," ujar Lucius dalam diskusi di Jakarta, Minggu (22/9).
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Sebab, menurutnya, usulan Perppu itu belum pernah dibahas.
"Oh itu belum dibahas," kata Moeldoko di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly meminta agar publik tidak memaksa Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dia menjelaskan pihak-pihak yang tidak setuju dengan UU KPK lakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Enggak lah,kan sudah saya bilang sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusi lokal, lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Istana Kepresidenan,Jakarta Pusat, Rabu (25/9).
Dia menjelaskan Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, publik harus menghargai mekanisme konstitusional. Walaupun mahasiswa melakukan aksi kekerasan, Yasonna meminta agar tidak bertindak anarkis dan taati sesuai peraturan yang berlaku.
"Ya sudahlah kita tahulah itu bagaimana caranya sudahlah. Kan sudah viral juga ceritanya itu. Enggak usahlah, sudah. Kita tunduk pada hukum. Kalau kita menegakkan hukum ya tunduk pada hukum," kata Yasonna.
Walaupun publik mendesak, Yasonna tegas mengatakan alasan menerbitkan Perppu bukan jalan satu-satunya. Menurut dia, pihak-pihak yang menolak harus melakukan cara yang elegan.
"Mana apanya barusan disahkan, Perppu alasan apa. Enggak lah,bukan apa. Jangan dibiasakan, Imam Putrasidin juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu," ungkap Yasonna.
"Berarti dengan cara itu mendeligitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya pada MK. itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu. itu nggak elegan lah," tambah Yasonna.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca SelengkapnyaJokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya