6 Perusahaan Didenda Rp 4,8 Triliun akibat Kerusakan Lingkungan

Menteri LH Jumhur menyoroti bahwa dunia kini tengah menghadapi tiga krisis planet sekaligus: perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Muhamad Agil Aliansyah
6 Perusahaan Didenda Rp 4,8 Triliun akibat Kerusakan Lingkungan
Menteri Jumhur di acara Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 di Bali, Selasa (20/10). (istimewa).

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat menegaskan, Badan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) harus bersikap tegas tanpa kompromi terhadap para perusak lingkungan.

Hal itu dikatakan Jumhur saat berbicara dalam Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 di Bali, Selasa (20/10). Acara dihadiri oleh para akademisi, peneliti, praktisi hukum, serta perwakilan lembaga tinggi negara.

"Dengan Tobat Ekologis, pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang toleransi bagi korporasi maupun pihak manapun yang mengeruk keuntungan di atas penderitaan alam dan masyarakat," kata Jumhur.

Jumhur menyoroti bahwa dunia kini tengah menghadapi tiga krisis planet sekaligus: perubahan iklim, polusi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Tahun 2024 bahkan tercatat sebagai tahun terpanas sepanjang sejarah, di mana suhu global untuk pertama kalinya melampaui ambang batas 1,5 derajat Celsius. Dampak dirasakan nyata di Indonesia melalui bencana banjir, longsor parah, hingga kualitas udara perkotaan yang kian sesak.

Dalam pidatonya, Jumhur mengungkakan kejahatan lingkungan modern kini dilakukan secara terorganisasi dan lintas wilayah, bahkan tak jarang melibatkan manipulasi data pemantauan.

Untuk menghadapi modus operandi yang semakin canggih ini, kata Menteri Jumhur, penegakan hukum tidak lagi bisa dilakukan secara konvensional, melainkan harus berbasis sains (science-based evidence).

"Hukum tanpa sains akan buta, dan sains tanpa hukum akan lumpuh. Alam tidak dapat bersaksi di ruang sidang, sungai tidak bisa melapor, hutan tidak bisa menggugat, dan terumbu karang tidak bisa mengangkat sampah. Para ahlilah yang menjadi suara mereka," kata Jumhur di hadapan para guru besar dan peneliti.

Jumhur mengungkapkan, sebagai bentuk tindakan nyata, pada awal tahun 2026 ini Pemerintah telah menjatuhkan sanksi terhadap 6 perusahaan atas kerusakan lahan lebih dari 2.500 hektare di Sumatera Utara, dengan nilai sanksi denda lebih dari Rp 4,8 triliun.

"Pemerintah menegaskan bahwa ukuran keberhasilan bukan sekadar putusan hukum yang berkekuatan tetap, melainkan kembalinya kejernihan sungai, hijaunya hutan, dan pulihnya hak hidup masyarakat," kata Jumhur.

Jumhur juga kembali mengatakan, saat pemerintah memperkenalkan pergeseran strategi penegakan hukum dari sekadar rezim sanksi menuju rezim solusi. Artinya, penegakan hukum tidak berhenti pada pemberian hukuman atau denda finansial semata, tetapi juga mewajibkan keterlibatan aktif para pelanggar dalam memulihkan ekosistem yang telah rusak agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat luas.

Di sisi lain, kata Jumhur, pemerintah juga mengingatkan pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Kekuasaan yang dimiliki negara tidak boleh disalahgunakan untuk menindas atau berlaku zalim, melainkan harus berlandaskan kearifan (wisdom) serta keadilan bagi kepentingan bangsa dan negara.

"Melalui Gerakan Tobat Ekologis Nasional yang segera diluncurkan, mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari individu, korporasi, hingga pemerintah daerah untuk mengakui kesalahan ekologis masa lalu, menghentikan pengrusakan, dan berkomitmen penuh merestorasi bumi Indonesia demi generasi mendatang," pungkas Jumhur.

Rekomendasi