Skema Penyaluran Rp 229,4 Miliar Korban KSP Indosurya

Kejari Jakbar mulai menyalurkan Rp 229,4 miliar ganti rugi bagi korban KSP Indosurya bersama LPSK. Verifikasi dan pembagiannya dilakukan prorata.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi- Reporter
Skema Penyaluran Rp 229,4 Miliar Korban KSP Indosurya
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi saat menyampaikan pidato di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan. (LIputan6/Devira Prastiwi)

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) memulai penyaluran aset hasil pemulihan yang telah berbentuk uang kepada korban KSP Indosurya. Penyaluran tahap pertama bernilai total Rp 229,4 miliar ini merupakan pelaksanaan putusan terhadap terpidana Henry Surya.

Pengembalian ganti rugi mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2113 Tahun 2023 tanggal 16 Mei 2023 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 79/2023 tanggal 24 Januari 2023, dan dilaksanakan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dana dialokasikan kepada korban KSP Indosurya yang telah diverifikasi sesuai ketentuan.

Kepala Kejari Jakarta Barat Arief Indra Kusuma Adhi menegaskan pelaksanaan penyaluran mengikuti prosedur yang berlaku. "Dengan ini disampaikan kepada para korban atau pihak yang berhak bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan melaksanakan proses penyaluran aset yang telah berhasil dipulihkan dan telah berbentuk uang kepada para korban sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku," kata Arief di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan, Selasa (20/10).

Pendaftaran Korban dan Penetapan Nilai Kerugian

Arief menjelaskan, berdasarkan putusan MA tersebut, pendaftaran korban dilakukan berdasarkan berita acara kesepakatan antara LPSK dan Kejaksaan pada 28 Juli hingga 26 Agustus 2025. Masa pendaftaran kemudian diperpanjang 30 hari sampai 25 September 2025 melalui pengumuman terbuka di situs resmi LPSK dan Kejari Jakarta Barat.

Setelah pendaftaran, dilakukan verifikasi data calon korban dan penghitungan nilai kerugian yang ditetapkan melalui keputusan LPSK. Dari proses ini, 3.317 pemohon diterima sebagai korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian Rp 8.062.592.702.119. "Pertama, menerima permohonan sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian sebesar Rp 8.062.592.702.119, dengan pertimbangan permohonan yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan memenuhi ketentuan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2113 Tahun 2023," ujar Arief.

Adapun 271 permohonan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi persyaratan. Di antaranya, pengajuan dilakukan setelah melewati batas waktu yang ditentukan dalam pengumuman LPSK dan Kejari Jakarta Barat, atau pemohon tidak melengkapi/menyerahkan dokumen fisik hingga batas 1 Desember 2025.

Selain itu, ada pemohon yang tidak termasuk dalam daftar calon korban KSP Indosurya berdasarkan hasil audit Bareskrim Polri, fakta persidangan, surat tuntutan jaksa, serta data yang sudah diajukan ke LPSK sebelum putusan perkara. Sebagian pemohon juga mencabut permohonannya sehingga dinilai tidak memenuhi persyaratan restitusi sebagaimana Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018.

Detail Uang Pemulihan Rp 229,4 M yang Siap Dibagi

Dalam pelaksanaan putusan, total aset berbentuk uang yang berhasil dipulihkan mencapai Rp 229.428.515.741 dan saat ini tersimpan di rekening penampungan perkara (RPL) Kejari Jakarta Barat.

Rincian dana yang disalurkan pada tahap pertama meliputi:

  • Uang rupiah sebesar Rp 39.601.549.000.
  • Uang dolar Amerika Serikat sebesar US$ 896.988,43 yang telah ditukarkan menjadi Rp 15.836.330.732.
  • Hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat sebesar Rp 10.404.174.000.
  • Hasil lelang satu bidang tanah dan bangunan di Jalan M.H. Thamrin Nomor 3, Jakarta Pusat (Gedung Indosurya Center) atas nama PT Sun International Capital sebesar Rp 129.176.107.
  • Hasil lelang dua bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor, sebesar Rp 34.411.355.000.

Dana akan didistribusikan kepada 3.317 korban berdasarkan Surat LPSK Nomor R-2857/4.1.IP/LPSK/04/2026 tanggal 6 April 2026 tentang Penyampaian Penilaian Ganti Rugi Korban KSP Indosurya. Total nilai kerugian yang telah ditetapkan sebesar Rp 8.062.592.702.119, sementara ketersediaan dana tahap pertama adalah Rp 229,4 miliar.

Skema Prorata dan Biaya Administrasi Transfer

Pembagian dana dilakukan secara proporsional (prorata). Besaran yang diterima setiap korban dihitung menurut proporsi hak atas nilai kerugian masing-masing sebagaimana tercantum dalam data korban yang telah diverifikasi dan ditetapkan oleh LPSK. Penyaluran dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) ke rekening yang terdaftar di LPSK bagi penerima yang dinyatakan berhak.

Dalam proses transfer terdapat biaya administrasi yang dipotong otomatis dari dana yang diterima korban, terdiri dari tiga kategori: transfer online untuk 2.402 orang dengan biaya Rp 6.500 per transaksi (total Rp 15.613.000), Sistem Kliring Nasional (SKN) untuk 910 orang dengan biaya Rp 2.900 per transaksi (total Rp 2.639.000), dan Real Time Gross Settlement (RTGS) untuk 5 orang dengan biaya Rp 25.000 per transaksi (total Rp 125.000).

Arief menegaskan tidak ada pungutan lain. "Tidak terdapat biaya-biaya lain selain biaya potongan administrasi tersebut di atas," ucap Arief.

Imbauan Keamanan Data bagi Korban

Kejari Jakarta Barat mengingatkan para korban untuk memastikan kesesuaian data identitas dengan data yang terdaftar di LPSK, serta memastikan rekening penerima masih aktif dan dapat menerima transfer. Jika transaksi gagal akibat kesalahan data rekening penerima, BSI akan membuat laporan untuk ditindaklanjuti oleh Kejari Jakarta Barat.

Arief juga mengimbau agar korban tidak memberikan PIN, kata sandi, kode OTP, maupun informasi rahasia perbankan kepada pihak mana pun. Masyarakat diminta mewaspadai pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan, LPSK, atau BSI yang meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pencairan, administrasi, pajak, atau alasan lainnya. Tahapan pendaftaran dan verifikasi korban telah ditutup, dan korban diminta mengikuti informasi resmi dari instansi berwenang terkait pelaksanaan penyaluran dana.

Menurut Arief, penyerahan dana merupakan bagian dari pelaksanaan Putusan MA Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan pembagian berdasarkan perhitungan proporsional dan data korban yang telah diverifikasi sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyalurkan dana ganti rugi tahap pertama bagi korban KSP Indosurya senilai Rp 229.428.515.741. Penyerahan simbolis dilakukan Kepala BPA Kejaksaan Patris Yusrian kepada perwakilan korban, Wan Teddy Adrian, pada Selasa (20/10/2026).

Rekomendasi