Di sidang e-KTP, Novel bingung Miryam ngaku ditekan sampai diare
Merdeka.com - Tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Ketiganya bakal dikonfrontasi dengan saksi Miryam S Haryani.
Salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan menjelaskan kronologi pemeriksaan terhadap Miryam di tingkat penyidikan. Dia menegaskan tidak ada tekanan apapun selama proses penyidikan terhadap Miryam. Penyidikan itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Bagaimana proses penyidikan terhadap saksi bu Miryam ini?" tanya Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar kepada Novel, di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/3).
"Saya dan beberapa penyidik tidak selalu buka laptop mengetik pertanyaan tapi kadang-kadang kami punya teknik lain, karena saya ingin saksi nyaman untuk bercerita. Oleh karena itu, terkait saksi Miryam pemeriksaan dilakukan bertanya dan beliau menjelaskan dan Ibu Miryam diminta menuliskan apa-apa yang diterangkan. Setelah pemeriksaan kami minta saksi membaca kembali," jelas Novel.
Lebih lanjut, penyidik yang dikenal berani menangani kasus korupsi kelas kakap itu juga mengaku heran soal pengakuan srikandi Partai Hanura itu tertekan karena penyidik KPK bahkan hingga buang-buang air dan muntah.
"Saya tidak paham. Enggak pernah ada periksa orang sampai mencret. Saya sebetulnya tahu dari media karena yang bersangkutan disebutkan dia diancam sehingga saya bilang enggak perlu takut," ujarnya.
"Saksi ini sejak awal akui kira kira kepentingan saya apa logikanya begitu. Masa saya yang takut takutin ini enggak logis," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaKronologi Empat Orang Ditemukan Tewas di Pelataran Parkir Usai Lompat dari Lantai 22 Apartemen Teluk Intan Jakut
Hasil pengecekan diketahui identitas empat jasad tersebut dua pria berinisial EA dan JWA serta dua wanita berinisial JL dan AIL.
Baca SelengkapnyaKronologi Istri di Karawang Dalang Pembunuhan Suami, Bikin Skenario Pembegalan hingga Isu Asmara Orang Ketiga
Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaPolemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaDiteken Wakilnya, Ini Kronologi Ketua BEM UI Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual
Meski terus dicecar, Shifa tetap tak mau terbuka soal pelapor dan korban yang membuat Melki terseret kasus dugaan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaKronologi Memilukan Siswi SMP di Lampung Disekap & Diperkosa 10 Remaja Selama 3 Hari
Selama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaSEMENIT PAHAM: Elektabilitas 3 Cawapres Terbaru, Siapa Bikin Untung dan Buntung Capresnya?
Mahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?
Baca Selengkapnya