Di Ponorogo, Permintaan Ubah Kolom Agama KTP Jadi Penghayat Kepercayaan Meningkat

Jumlah permohonan untuk mengubah kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi 'Penghayat Kepercayaan' semakin meningkat di Ponorogo.

Tim Regional
Oleh Tim Regional - Reporter
Di Ponorogo, Permintaan Ubah Kolom Agama KTP Jadi Penghayat Kepercayaan Meningkat
Ilustrasi foto E-KTP (© 2025 Liputan6.com)

Permohonan untuk mengubah isi kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi 'Penghayat Kepercayaan' mengalami peningkatan di Ponorogo.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Pejabat Fungsional Bidang Catatan Sipil Kelahiran dan Kematian Dispendukcapil Ponorogo, Puryanti, pada Rabu (18/9) menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui hak penganut kepercayaan dalam administrasi kependudukan.

"Dari 62 pemohon, ada satu di antaranya anak-anak yang kolom agamanya di Kartu Identitas Anak (KIA) juga diisi penghayat kepercayaan," ujar dia.

Ia menegaskan bahwa tidak ada persyaratan khusus bagi masyarakat yang ingin mengganti kolom agama menjadi penghayat kepercayaan.

Pemohon hanya perlu membawa KTP lama, Kartu Keluarga (KK), atau KIA bagi anak, serta surat keterangan dari pemangku kepercayaan masing-masing.

"Yang penting aliran atau kelompoknya memiliki legalitas formal berupa surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Semua layanan gratis dan bisa diurus di kantor Dispendukcapil atau Mal Pelayanan Publik," katanya.

Lebih lanjut, Puryanti menjelaskan bahwa pada dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan KIA, kolom agama akan dicetak sebagai "Penghayat Kepercayaan" tanpa mencantumkan nama aliran.

Namun, pemohon diminta untuk menuliskan secara lengkap nama aliran atau kelompok kepercayaan pada formulir untuk keperluan data internal administrasi.

"Nama aliran hanya muncul di sistem, sedangkan yang tercetak tetap penghayat kepercayaan," tambahnya.

Rekomendasi