Di PHK, 12 jurnalis Harian Semarang tak diberi uang pesangon
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa perusahaan media Harian Semarang diharuskan membayar pesangon kepada 12 jurnalisnya yang telah mengalami PHK sepihak. Kahar Mualamsyah, pengacara yang mendampingi 12 jurnalis korban PHK menyatakan, meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap namun sampai saat ini pemilik Harian Semarang tak kunjung memberikan pesangon sebanyak Rp 107 juta kepada 12 jurnalis tersebut.
"Kami sangat kecewa karena putusan MA tak dipatuhi perusahaan media Harian Semarang," kata Kahar Mualamsyah saat dikonfirmasi wartawan di Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (13/10).
Kahar menjelaskan kasus PHK ini terjadi sejak tahun 2012 lalu. Kala itu, 12 jurnalis itu tak terima dan mengajukan gugatan hukum terkait upaya PHK yang dilakukan pemilik media. Berbagai upaya hukum sudah ditempuh ke 12 jurnalis itu, mulai dari sidang tripartit, pengadilan hubungan industrial, hingga kasasi di MA. Semua memutuskan bahwa Harian Semarang wajib dan harus memberikan hak pesangon kepada 12 jurnalis.
Dengan didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jawa Tengah, selama dua tahun lebih para jurnalis itu menuntut keadilan, baik dari jalur litigasi maupun non litigasi. Mulai dari unjuk rasa, lobi ke perusahaan, melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, audiensi ke DPRD Semarang hingga bertarung lewat litigasi di MA.
Meski sudah berliku, perusahaan tak kunjung memberikan pesangon. Harian Semarang didirikan seorang pengusaha Suwanto, pemilik penerbitan PT Aneka Ilmu yang hingga kini belum mematuhi putusan MA itu.
Pada 2012, koran ini dikabarkan bergabung dengan Suara Merdeka Network, sebuah koran lokal di Kota Semarang, Jawa Tengah. Saat akuisisi itulah, pihak perusahaan meminta karyawan memperbarui kontrak dengan mengajukan kembali lamaran kerja.
Namun, ketika surat kabar terbit kembali, nama 12 jurnalis tersebut sudah tidak ada dan perusahaan memberhentikan mereka tanpa alasan yang jelas. Jurnalis pun menggugat. Saat ini, Harian Semarang sudah tidak terbit lagi.
Dalam putusan pengadilan, hakim menyatakan pemutusan kontrak yang dikeluarkan PT Semesta adalah sah sebagai PHK dengan pertimbangan efisiensi. Dengan demikian, perusahaan wajib membayar pesangon seperti dalam aturan perundang-undangan.
Selain pesangon berdasarkan gaji dan masa kerja, masih ditambah penggantian hak yang besarnya 15 persen dari pesangon.
AJI dan PBHI mendesak agar pemilik Harian Semarang segera mematuhi putusan MA. Tujuannya untuk menghormati putusan lembaga pengadilan dan memenuhi hak buruh jurnalis.
Kuasa hukum PT Semesta Media Pratama, Nico Arief Budi Santoso mengakui putusan MA ini merupakan upaya hukum yang terakhir. "Tapi, saya menilai putusan ini sifatnya declaratoir," kata Nico.
Putusan itu seperti hanya berlaku di atas kertas. Nico menyatakan hanya menunggu saja upaya yang akan dilakukan para penggugat.
"Kami menunggu saja. Tergantung usaha kawan-kawan penggugat," kata Nico. Putusan MA No 474 K/Pdt.Sus-PHI/2013 sendiri baru keluar dan inkrachnya pada 11 September 2014 lalu. Beberapa hari lalu, Pengadilan Hubungan Industrial Kota Semarang baru memberitahukan putusan ini ke para penggugat (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya