Di Balik Tujuan Polri Jadikan Sertifikat Pengemudi Syarat Bikin SIM
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan aturan baru yakni mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, maksud dan tujuan dikeluarkan aturan tersebut untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia dan menurunkan tingkat pelanggaran.
"Maksud dan tujuannya, ketentuan tentang kewajiban untuk menyerahkan sertifikat tanda lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi bagi pemohon penerbitan SIM baru, dan peningkatan golongan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas," katanya dalam keterangannya, Selasa (20/6).
Dia berharap, setiap mereka yang memiliki SIM dapat menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.
Selain itu, dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 diatur suatu standarisasi yang harus dipenuhi oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan mengemudi. Dimana diatur bahwa lembaga tersebut haruslah merupakan suatu lembaga yang telah terakreditasi.
"Penetapan akreditasi sebuah lembaga pendidikan dan latihan mengemudi diterbitkan oleh Lembaga Akreditasi, Lembaga Pelatihan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI. Selain itu, lembaga tersebut juga harus memiliki fasilitas pendidikan, pengajaran dan latihan yang memenuhi persyaratan teknis yang diatur oleh Peraturan Kakorlantas Polri," ujar Yusri.
Berikut kriteria lembaga pelatihan mengemudi terakreditasi:• Persyaratan administrasi kelembagaan;• Sarana dan prasarana pendidikan dan latihan, termasuk sirkuit latihan dan kendaraan latihan;• Sumberdaya manusia termasuk para instruktur yang berkompeten dan bersertifikat cukup;• Materi pendidikan dan pelatihan, setidaknya meliputi:- Pengetahuan dasar aspek teknis kendaraan;- Pengetahuan tentang Undang-Undang Lalu Lintas, peraturan, rambu dan marka jalan;- Pemahaman tentang persepsi bahaya serta tata cara defensive driving;- Etika berkendara;- Latihan untuk persiapan mengikuti Uji Teori dan Uji Praktek SIM
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk surat persetujuan ini pada 20 November 2023.
Baca SelengkapnyaMabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
Baca SelengkapnyaPolri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaPemindahan Ibu Kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam rangka mendukung visi Indonesia 2045.
Baca SelengkapnyaImbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan sosok presiden selanjutnya mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan.
Baca SelengkapnyaPolri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca Selengkapnya