Dewas Tidak Hentikan Sidang Etik Meski Firli Bahuri Ditahan Polda Metro Jaya
Tumpak berjanji sidang pelanggaran etik Firli Bahuri akan diselesaikan dengan cepat.
Tumpak berjanji sidang pelanggaran etik Firli Bahuri akan diselesaikan dengan cepat.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan tak akan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri meski nantinya Firli ditahan Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan sidang etik Filri hanya akan dihentikan jika status Firli Bahuri bukan lagi sebagai insan KPK.
"Jalan terus lah, jalan terus, jalan terus, beliau kan masih diberhentikan sementara, masih insan KPK," ujar Tumpak dalam keterangannya dikutip Minggu (10/12/2023).
"Tapi, kalau sudah tidak insan KPK, lagi lain ceritanya," Tumpak menambahkan.
Tumpak berjanji sidang pelanggaran etik Firli Bahuri akan diselesaikan dengan cepat oleh pihaknya. Dia memastikan sebelum tahun 2023 berganti, pihaknya sudah menentukan sanksi yang pantas diterima Firli Bahuri.
"Ya mungkin enggak sampai di situ (Firli jadi terdakwa) sudah putus (sidang etik) ini. Itu kan terlalu jauh kau bilang itu. Saya sudah bilang tadi kami akan berusaha akhir tahun, sampai dengan akhir tahun ini selesai lah perkara itu, kira-kira gitu. Sebelum Natal kalau bisa," kata Tumpak.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Kamis, 14 Desember 2023. Dewas memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya dikutip Minggu (10/12).
Tumpak mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 33 orang sebelum memutuskan menyidangkan dugaan etik Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap 33 orang ini dilakukan Dewas KPK sejak Oktober 2023.
Tak tanggung-tanggung, ada tiga dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang akan disidangkan oleh Dewas KPK. Yakni soal pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, kemudian soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan penyewaan rumah Kertanegara.
" Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi. Yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di LHKPN, ternasuk utangnya. Ada berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara," kata Tumpak.
"Seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi dan para pelapor dan yang dilaporkan," Tumpak menambahkan.
Tumpak menyebut, Firli Bahuri akan menjalani sidang karena diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 hiruf j, dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.
"Kesimpulannya, dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan, cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ke persidangan kode etik yang akan kami mulai Minggu depan mungkin Kamis tanggal 14 Desember 2023 jam 9. Kita akan sidang maraton dan diharapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," kata Tumpak.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Firli belum kunjung ditahan Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus yang telah dinaikan ke tahap penyidikan
Baca SelengkapnyaAtas dasar itulah, jadi salah satu argumen pihak Firli yang menganggap penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena dilakukan bertentangan KUHAP.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementan 2021.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKeempat orang itu dimintai keterangannya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Firli juga tidak memenuhi panggilan Polda Metro karena ada acara di Aceh.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Firli mengonfirmasi akan menghadiri pemeriksaan sesuai surat pemberitahuan panggilan ulang Dewas KPK.
Baca Selengkapnya