Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewan Pers Catat Laporan Pengaduan Kasus Pemberitaan Meningkat

Dewan Pers Catat Laporan Pengaduan Kasus Pemberitaan Meningkat Gedung dewan pers. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Pers mengungkapkan terjadi peningkatan laporan terkait pemberitaan selama tahun 2021. Dewan Pers mencatat menerima 620 aduan terkait pemberitaan dilakukan media sepanjang tahun 2021.

"Jumlahnya kasus yang berkenaan dengan pelanggaran media naik dibandingkan 2020 di mana sebelumnya ada 527 kasus. Ini naik karena satu orang bisa melaporkan 10 media. Dan terlapor mengadukan kurang lebih 3 berita dalam satu media," kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Arif Zulkifli dalam diskusi Media LAB bertajuk 'Prospektif Pers Indonesia 2022 yang disiarkan secara live, Rabu (2/2).

Arif mengatakan, dari sekian banyak laporan kepada Dewan Pers, paling banyak melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Itu seputar judul yang dianggap menghakimi, wartawan yang dianggap tidak melakukan konfirmasi, dan tidak menguji lagi hasil konfirmasi," ujar dia.

Utamakan Bisnis Ketimbang Keakuratan

Arif mengaku telah meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang dinilai melanggar tersebut. Kepada Dewan Pers, mereka mengakui keselahannya.

Pertanyaan muncul, kenapa bukan berkurang dan malah bertambah banyak. Arif mengambil kesimpulan, rata-rata media mengedepankan bisnis.

"Pada ingin cepat mengejar traffic akibatnya ya seperti itu," kata dia.

Sertifikat Pimred Dipertanyakan

Sementara itu, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ahmad Djauhari tak membantah kenaikan jumlah kasus berkaitan dengan pemberitaan yang diterima Dewan Pers. Yang menjadi masalah, tak sedikit pimpinan redaksi (Pimred) yang belum mengatongi sertifikat.

"Dari 527 kasus, sangat minim media yang punya Pimred bersertifikat. Bahkan sebagian belum mengikuti UKW, banyak laporan yang kami terima seperti itu," ujar Djauhari.

Padahal, verfikasi mempermudah Dewan Pers dalam hal pemberian sanksi. Ada dua sanksi nantinya baik seperti pencabutan kartu wartawan secara permanen atau pencabutan non permanen artinya dibekukan selama dua tahun.

“Kita bina secara langsung, kalau Pimrednya sudah terverifikasi UKW kan lebih bagus,” ucap dia.

Mediasi Dewan Pers

Lebih lanjut, Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Pers, Jamalul Insan menerangkan, ada saja yang tak puas mendengar keputusan dari dewan pers. Namun, pihaknya berusaha memberikan penjelasan.

“Banyak yang tidak paham mereka maunya dihukum badan sementara yang harus dipahami, Dewan pers hanya memberikan sanksi etik seperti memuat hak jawab, memuat berita ulang, atau menyampaikan permohonan maaf,” ucap dia.

Tak ayal, banyak pihak meneruskan ke jalur lain untuk menyelesaikan persoalan. Namun, Dewan Pers sebelumnya telah mengantisipasi hal itu. Jamalul menyebut, ada MoU antara Dewan Pers dengan kepolisian. Dalam beberapa kasus, MoU berjalan dengan baik.

“Jadi MoU kalau ada laporan yang menyangkut jurnalistik agar ditangani di dewan pers telebih dahulu,” ucap dia.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, M Agung Dharmajaya menambahkan, kinerja Dewan Pers dalam memediasi pelapor dengan terlapor agar tak berujung sampai pengadilan.

“Sepanjang tahun ini, ada 3 ribu kasus berhasil dicegah masuk ke pengadilan,” terang dia.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
Dewan Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Ninik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
Perludem: Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat
Perludem: Keterwakilan Perempuan di Hasil Pileg 2024 Meningkat

Angka keterwakilan perempuan dalam hasil Pileg DPR 2024 meningkat menjadi 22,1 persen atau 128 kursi dari 580 kursi DPR

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol
Saat Pesiar Ketahuan Pakai Baju Preman, Begini Sanksi Berat yang Diterima Taruna Akpol

Meski begitu, tetap ada peraturan yang harus dipatuhi selama waktu pesiar. Salah satunya berseragam lengkap dengan atributnya serta membawa tas jinjing.

Baca Selengkapnya
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya