Dendam Kesumat, Pria di Lampung Tusuk Selingkuhan Mantan Istri hingga Tewas Bersimbah Darah

Pelaku masih menyimpan dendam dengan korban karena merusak rumah tangganya dengan mantan istri. Usai membunuh, pelaku menyerahkan diri ke polisi.

Yosephin Suci Wulandari
Dendam Kesumat, Pria di Lampung Tusuk Selingkuhan Mantan Istri hingga Tewas Bersimbah Darah
Dendam Kesumat, Pria di Lampung Tusuk Selingkuhan Mantan Istri hingga Tewas Bersimbah Darah (Merdeka.com)

Seorang pria di menganiaya hingga menusuk selingkuhan mantan istrinya di Lampung Selatan hingga tewas. Didasar atas dendam lama.

Diketahui korban bernama Hendri Fadli (HF) (41) dan pelaku bernama Hendri Sopian (HS) (41) warga Kecamatan Rajabasa, kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (30/11) sekitar pukul 09.30 Wib, di Dusun III Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

"Jadi hari Minggu (30/11) pelaku pergi untuk bekerja, lalu pada saat pelaku akan kembali ketempat kerja dan melewati rumah saudari Siah pelaku HS korban sedang duduk di kursi ruang tamu rumah Siah," katanya Senin (1/12).

Lalu HS berhenti berbarengan dengan Rosnawati yang merupakan mantan istrinya, dan menghampiri korban.

"Pelaku sempat memanggil namun korban tak bergerak dari tempat duduknya, lalu menghampiri korban dan memukul dengan tangan namun ditangkis oleh korban," jelas Indik.

Pelaku bunuh selingkuhan mantan istri di lampung
Pelaku bunuh selingkuhan mantan istri di lampung merdeka

Tak hanya itu, pelaku HS pun menjamak muka korban dan mendorong HF, kemudian pelaku mencabut senjata tajam jenis pisau yang saat itu ada di pinggang kemudian menusukannya ke bagian dada sebelah kiri sebanyak satu kali.

"Ketika senjata tajam jenis pisau itu dicabut, korban akan merebut pisau yang pelaku pegang dengan menarik baju Pelaku. Tak berselang lama korban terduduk di teras rumah Siah dengan dada sebelah kiri mengeluarkan darah, pelaku pun pergi meninggalkan korban," ungkap Indik.

Setelah melakukan aksinya, lanjut Indik pelaku HS pergi ke Polsek Kalianda untuk menyerahkan diri, "Anggota dan Tim Inafis Polres Kalianda untuk melakukan olah TKP," tuturnya.

Indik mengungkapkan jika aksi HS didasar dendam dan rasa sakit hati karena HF merusak rumah tangganya dengan istri hingga berakhir perceraian.

"Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Rekomendasi